Padang Aro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Solok Menjamin dan menanggung biaya berobat seorang honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Solok yaitu Alham Ari yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas.
"Alham Ari merupakan honorer aktif dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dimana iurannya sejak Maret 2020 dan mengalami kecelakaan kerja pada Senin 9/9 saat bertugas sehingga kami menjamin pelayanan pengobatannya sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Kamis.
Pada Senin 9 september 2024 Alham Ari melakukan perjalanan dinas dalam rangka persiapan Integrasi Layanan Primer (ILP) ke wilayah kerja Puskesmas Singkarak yaitu Pustu Biteh Nagari Kacang dan Pustu Jambu Nagari Kacang.
Setelah melakukan perjalanan dinas ia bermaksud kembali ke Dinas Kesehatan dan mengalami kecelakaan dimana mobil yang dikendarai mengalami slip karena kondisi hujan dan masuk ke dalam jurang sekitar 20 meter yang terjadi pada pukul 13.30 Wib.
Alham Ari sampai saat ini masih di rawat di ruang ICU RSUD M Natsir Kota Solok dan mengalami patah di bagian kaki dan sudah dilakukan operasi.
BPJamsostek Solok menyampaikan turut berduka atas kejadian yang menimpa pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dan mendoakan pak Alham Ari segera pulih dan dapat bekerja kembali seperti sedia kala.
BPJS Ketenagakerjaan Solok juga menambahkan bahwa penjaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan wujud nyata dari hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara yang diberi amanah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang ada di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Solok.
BPJS Ketenagakerjaan solok mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok karena telah mendaftarkan pekerja dalam melindungi masyarakat Kabupaten Solok.
Ia menjelaskan, sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua," ujarnya.
Ia mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek di 20 kanal pendaftaran resmi BPJamsostek seperti Agen Perisai, PT. Pos, PT. Pegadaian, Agen BNI 46, Agen BRIlink, dsb, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Berita Terkait
Pemprov Sumbar menanggung biaya premi BPJS Ketenagakerjaan 3.000 nelayan
Jumat, 15 November 2024 16:43 Wib
Pemprov Sumbar bayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan 3.000 nelayan
Kamis, 14 November 2024 19:45 Wib
BPJS Ketenagakerjaan cairkan santunan bagi ahli waris nelayan Pariaman
Kamis, 14 November 2024 19:44 Wib
Tingkatkan UCJ, Pemko Padang Dukung BPJS Ketenagakerjaan Optimalisasi Kepesertaan Jamsostek
Selasa, 12 November 2024 6:17 Wib
Solok Selatan targetkan UJC Ketenagakerjaan 28,30 persen
Senin, 11 November 2024 18:23 Wib
Kementerian Ketenagakerjaan optimalkan BLK untuk serap tenaga kerja
Jumat, 8 November 2024 19:07 Wib
3.379 AdHoc Bawaslu di Solok Raya dan Sijunjung Raya dilindungi BPJAMSOSTEK
Jumat, 8 November 2024 14:50 Wib
Aplikasi SILEK Kota Solok terintegrasi dengan kanal pendaftaran BPJAMSOSTEK
Rabu, 6 November 2024 13:55 Wib