Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah itu selama tiga hari yakni 2 hingga 4 September 2024.
"Hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang mendaftar," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Jumat.
Ketua KPU Sumbar mengatakan perpanjangan tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 KPU. Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari yang diawali sosialisasi.
Terkait adanya perpanjangan tersebut KPU Dharmasraya juga diharuskan menyosialisasikannya kepada publik. Hal itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada kesempatan itu, Surya juga menyampaikan hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU Provinsi Sumbar menerima dua pasang calon yang diajukan gabungan partai politik untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.
Sedangkan 19 kabupaten dan kota di provinsi itu menerima 54 pasangan calon kepala daerah. Dari 54 pasangan bakal calon tersebut satu diantaranya merupakan calon perseorangan dari Kota Bukittinggi.
"Ada satu pasangan calon perseorangan dan 53 pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," sebut dia.
Selanjutnya, seluruh pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani, rohani dan terkait narkotika.
KPU Sumbar juga telah menetapkan dua rumah sakit untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah yakni di Rumah Sakit Dr M. Djamil Padang, dan Rumah Sakit Universitas Andalas.
"Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan hingga 2 September 2024," kata dia.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon yang telah disampaikan dan diunggah oleh pasangan calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Setelah itu KPU Provinsi Sumbar dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi hingga 4 September 2024. Berikutnya KPU akan mengumumkan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi 5-6 September, dan dilanjutkan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik.
Terakhir, KPU Provinsi Sumbar dan 19 KPU kabupaten dan kota se-Sumbar akan menetapkan pasangan calon pada 22 September. Sementara untuk pengundian nomor urut dilakukan pada 23 September 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya France Putra mengatakan sejak pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar.
Menyikapinya, KPU melakukan sosialisasi atau pengumuman perpanjangan pendaftaran sejak 30-1 September. Sementara pendaftaran dimulai 2 hingga 4 September 2024.
"Kita sudah sosialisasikan kepada Forkompinda, bawaslu, pimpinan partai politik hingga liaison officer pasangan yang sudah mendaftar, terkait perpanjangan pendaftaran ini," kata dia.
Berita Terkait
KPU nyatakan Bapaslon Perseorangan lolos daftar Pilkada 2024 Bukittinggi
Senin, 19 Agustus 2024 10:03 Wib
Bapaslon Perseorangan belum penuhi syarat, KPU Bukittinggi berikan kesempatan Perbaikan Kedua
Kamis, 11 Juli 2024 18:44 Wib
KPU Sumbar: hanya dua daerah memiliki calon perseorangan
Jumat, 21 Juni 2024 11:06 Wib
Bapaslon Perseorangan di Pilwako Bukittinggi lanjut ke Verfak
Selasa, 18 Juni 2024 16:18 Wib
KPU Bukittinggi terima dokumen akhir Bapaslon Perseorangan Pilkada
Sabtu, 8 Juni 2024 5:15 Wib
Bacalon perseorangan terancam tidak bisa ikuti Pilkada Bukittinggi 2024
Rabu, 29 Mei 2024 9:21 Wib
KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 Wib
KPU: Pilkada 2024 di Pasaman Barat tanpa calon perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 17:08 Wib