KPU Sumbar: hanya dua daerah memiliki calon perseorangan

id KPU Sumbar,berita sumbar,Wakil Bupati Solok Selatan,bupati solsel

KPU Sumbar: hanya dua daerah memiliki calon perseorangan

Peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 di Kabupaten itu, Kamis malam.

Padang Aro (ANTARA) - Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Jons Manedi menyebutkan untuk pemilihan kepada daerah 2024 hanya dua daerah yang memiliki calon perseorangan.

"Untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Sumbar hanya Bukittinggi dan Lima Puluh Kota yang memiliki calon perseorangan dan KPU sudah melakukan verifikasi administrasi bagi calon perseorangan," katanya saat peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024, di Padang Aro, Kamis malam.

Dia mengatakan, Pemilihan Kepala daerah serentak merupakan pertama seluruh Indonesia kecuali tetapi Sumbar sudah memulainya sejak 2005.

Semenjak KPU RI melakukan peluncuran tahapan pada 31 Mei 2024 katanya pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan seperti penerimaan pendaftaran pemantau pemilihan.

Akan tetapi sampai sekarang belum ada ormas ataupun LSM yang mendaftar untuk jadi pemantau Pemilihan serentak kepala Daerah di Sumbar.

Selain itu KPU juga sudah membentuk badan ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kami juga sudah merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau petugas Coklit (pencocokan dan penelitian) yang hari ini diumumkan.

"Setelah PPDP atau Pantarlih di Lantik mereka langsung melakukan coklit dilapangan," ujarnya.

Dia menambahkan, tantangan Pemilihan kepala Daerah adalah bencana alam, berita hoax dan ini sangat mudah diproduksi.

"Ini yang harus diantisipasi bersama-sama dan berharap semua pihak bisa bekerjasama untuk menekan berita hoax," ujarnya.

Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli mengatakan, pelaksanaan pencoblosan serentak dilakukan 27 November 2024 dan mulai Senin24/6 sudah mulai coklit dan penelitian data pemilih.

"Data pemilih ini merupakan proses yang paling panjang dan juga salah satu yang paling krusial dalam pemilihan nanti," ujarnya.

Untuk pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada 2024.

"Kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah bukan hanya di tangan penyelenggara tetapi menjadi tugas kita bersama," ujarnya.