Padang (ANTARA) - PT KAI Divre II Sumatera Barat menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api (KPKD2SB) untuk menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang dalam rangkaian kegiatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Kepala Bagian Humas PT KAI Sumbar, M. As'ad Habibuddin di Padang, Jumat, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan secara serentak pada 13 titik wilayah kerja KAI baik Jawa maupun Sumatra.
Menurutnya, sosialisasi serentak tersebut itu bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api serta meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar perlintasan-perlintasan aman dan tidak terjadi lagi kecelakaan," kata As'ad.
Ia menyebut, saat ini di wilayah kerja Divre II Sumbar terdapat 299 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 112 perlintasan resmi dan 187 perlintasan liar.
“KAI Divre II Sumbar selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 KAI Divre II Sumbar telah melakukan penutupan sebanyak delapan titik perlintasan. Adapun pada periode Januari hingga 16 Agustus 2024, KAI Divre II Sumbar sudah berhasil menutup 12 perlintasan liar. KAI Divre II Sumbar menargetkan sebanyak 20 perlintasan liar ditutup pada 2024 ini,” kata As'ad.
Ia menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Selama tahun 2023, KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat 25 orang yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 2 orang meninggal, 5 kondisi luka berat, dan 18 luka ringan.
“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Agustus, sudah ada 17 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang di Divre II Sumbar, dengan rincian 3 meninggal, 7 luka berat dan 7 luka ringan,” katanya
Ia menekankan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” katanya.*
Berita Terkait
Atraksi tim aerobatik Jupiter TNI AU di Bali
Rabu, 18 September 2024 17:23 Wib
Pimpin safari subuh di Masjid Raya Nurul Iman Koto Rajo, Sabar AS imbau ramaikan Masjid
Rabu, 18 September 2024 17:06 Wib
Perdana dilaksanakan, bunda literasi dan duta baca tingkatkan kemajuan literasi di Pasaman
Rabu, 18 September 2024 14:55 Wib
Mbappe bawa Madrid menang di Liga Champions, Sporting tundukkan Lille
Rabu, 18 September 2024 9:48 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat Koordinasi-Konsultasi dugaan pelanggaran HAM dalam sengketa tanah ulayat di Agam
Rabu, 18 September 2024 9:40 Wib
Aston Villa menang di debut di Liga Champions, Juventus tiga poin
Rabu, 18 September 2024 5:50 Wib
Tiga seni instalasi "warisan dunia" dipamerkan di Bandara Minangkabau
Selasa, 17 September 2024 20:16 Wib
Kunjungan Kapal Induk Italia di Pelabuhan Tanjung Priok
Selasa, 17 September 2024 15:07 Wib