Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatra Barat menggelar rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tanah ulayat di Agam antara masyarakat adat Pasukuan Tanjung Nagari Manggopoh dengan PT AMP Plantation.
Rapat itu dilaksanakan di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar di Padang pada Selasa (17/9), sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Direktorat Jenderal HAM tanggal 16 Mei 2024 tentang Pengaduan an Ninik Mamak Tanjung Manggopoh perihal laporan permasalahan Hak Guna Usaha No 11 atas nama PT AMP Plantation.
Untuk diketahui dugaan pelanggaran HAM yang dibahas pada rapat tersebut terkait laporan Syaiful Anwar Dt Majo Sati sebagai salah satu Ninik Mamak Tanjung Manggopoh sebqgai pelapor dalam permasalahan Hak Guna Usaha nomor 11 atas nama PT Agro Masang Perkasa (PT AMP) Plantation.
Ketika itu pelapor memuat perjanjian atau kesepakatan dengan pihak PT AMP Plantation beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tentang usaha perkebunan kelapa sawit.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Dewi Nofiyenti mengonfirmasi langsung kepada 3 (tiga) pihak terkait guna mengetahui sejauah mana perkembangan dan usaha penyelesaian yang sudah dilakukan oleh masing-masing pihak.
Dimulai dari penjelasan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Ninik Mamak Tanjung Manggopoh (pelapor), dan Perwakilan PT Agro Masang Perkasa (PT AMP) Plantation.
Ia mengatakan sebagaimana termuat dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasal 4 ayat (2) menyatakan, bahwa Kepala Kantor Wilayah dalam menangani dugaan Pelanggaran HAM melaksanakan tugas menerima pengaduan,
mengidentifikasi dugaan Pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan berkas administrasi pengaduan, memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai.
Kemudian menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi, memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat wilayah, menyampaikan dan melaporkan hasil penanganan kepada Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI.
Sengketa tahah ulayat yang seharusnya dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah setempat masih dirasa belum cukup penyelesaiannya oleh pelapor dari Niniak Mamak Tanjung Manggopoh.
Dalam rapat koordinasi itupun kedua belah pihak juga saling mempertahankan argumen masing-masing.
Bahkan Niniak Mamak Tanjung Manggopoh mengklaim pihaknya merasa dirugikan hingga Triliunan Rupiah, dan sempat meminta kompensasi beruoa enam alternatif untuk solusi konflik.
Dewi Nofienti mempertegas bahwa jika tidak ada penyelesaian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, maka ini akan berimbas pada tidak terwujudnya kabupaten atau kota Peduli HAM pada daerah tersebut, yang mana sertifikat Kabupaten atau kota Peduli HAM diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan Presiden RI.
Berita Terkait
Paslon Gubernur Sumbar Mahyeldi-Vasko Serahkan 100 Ribu Bibit Pinang Wangi kepada Muhammadiyah Sumbar
Kamis, 19 September 2024 16:26 Wib
Gubernur Sumbar cuti 29 hari selama kampanye Pilgub 2024
Kamis, 19 September 2024 16:08 Wib
Satu juta unggas disalurkan untuk bantu perekonomian masyarakat Sumbar
Kamis, 19 September 2024 15:23 Wib
Koarmada RI gagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut
Kamis, 19 September 2024 14:12 Wib
PON XXI Aceh-Sumut: Jabar raih emas BMX Freestyle
Kamis, 19 September 2024 14:06 Wib
PON XXI Aceh-Sumut: Sepak bola Jawa Timur rebut medali emas
Kamis, 19 September 2024 14:01 Wib
Aktivitas vulkanis Gunung Semeru
Kamis, 19 September 2024 13:53 Wib
Target penonton MotoGP Mandalika 2024
Rabu, 18 September 2024 17:46 Wib