Unand-KPK perkuat kerja sama pemberantasan praktik korupsi

id Pemberantasan korupsi, praktik korupsi,Universitas Andalas ,Kpk unand

Unand-KPK perkuat kerja sama pemberantasan praktik korupsi

Rektor Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Efa Yonnedi saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan praktik korupsi lewat implementasi survei penilaian integritas (SPI) di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Kerja sama dengan KPK dalam pelaksanaan SPI merupakan bentuk nyata komitmen Universitas Andalas dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Rektor Unand, Efa Yonnedi di Padang, Sabtu.

SPI merupakan instrumen penting yang dikembangkan KPK untuk mengukur tingkat risiko korupsi serta mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi di berbagai instansi pemerintahan, baik pusat maupun di daerah.

Rektor mengatakan keterlibatan Unand dalam SPI 2024 menandai komitmen kuat perguruan tinggi tertua di luar Jawa itu dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Lewat kerja sama itu, kedua belah pihak akan berperan aktif memberikan kontribusi akademik dan sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan survei.

Mekanisme SPI melibatkan pengumpulan data dari tiga sumber utama yakni sumber internal yang meliputi pegawai di lingkungan instansi pemerintah yang menjadi objek survei. Selanjutnya sumber eksternal mencakup masyarakat sebagai pengguna layanan publik, vendor atau pihak-pihak yang berinteraksi dengan instansi pemerintah.

Ketiga, SPI melibatkan sumber ahli yang mencakup para ahli seperti auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman dan instansi lain yang memiliki keahlian dalam bidang pengawasan dan pemberantasan korupsi.

Ia mengatakan data-data yang diperoleh dari ketiga sumber tersebut selanjutnya dianalisis secara komprehensif untuk menghasilkan indeks integritas yang mencerminkan tingkat risiko korupsi di instansi yang bersangkutan.

Selain itu, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi untuk memastikan akurasi hasil survei. Pelaksanaan SPI bertujuan untuk mengukur tingkat risiko korupsi melalui identifikasi area-area yang rentan terhadap korupsi dalam suatu instansi.

Hasil survei diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program pencegahan korupsi yang lebih efektif. Selain itu, SPI juga dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Kita berharap hasil survei ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Indonesia," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Unand-KPK perkuat kerja sama pemberantasan praktik korupsi