Ilham Habibie bisa kembalikan uang agar mobil sedan ayahnya kembali

id Ilham Akbar Habibie,Ridwan Kamil,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Bank BJB,ilham akbar habibie ts,kpk ts

Ilham Habibie bisa kembalikan uang agar mobil sedan ayahnya kembali

Mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Akbar Habibie (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Putra sulung Presiden ke-3 RI B. J. Habibie itu memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak masalah Ilham Akbar Habibie (IAH) mengembalikan uang sebanyak Rp1,3 miliar agar mobil atas nama bapaknya, yakni Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, dapat dikembalikan oleh lembaga antirasuah kepadanya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ini ok lembaga antirasuah itu tidak memandang hal tersebut sebagai masalah bila Ilham Habibie mengembalikan uang hasil penjualan yang baru dibayar 50 persen oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

“Asal memang di keterangannya bahwa benar uang itu uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya mungkin belum tuntas ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

Sementara itu, dia mengatakan KPK masih menelusuri aliran uang dari kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut selain yang dipakai Ridwan Kamil untuk menyicil pembelian mobil B. J. Habibie sebanyak 50 persen dari total harga yang disepakati.

“Kami sedang menelusuri uang itu ke mana gitu ya. Jadi, follow the money-nya (penelusuran aliran dana kasus, red.),” katanya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.