Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak masalah Ilham Akbar Habibie (IAH) mengembalikan uang sebanyak Rp1,3 miliar agar mobil atas nama bapaknya, yakni Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, dapat dikembalikan oleh lembaga antirasuah kepadanya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ini ok lembaga antirasuah itu tidak memandang hal tersebut sebagai masalah bila Ilham Habibie mengembalikan uang hasil penjualan yang baru dibayar 50 persen oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
“Asal memang di keterangannya bahwa benar uang itu uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya mungkin belum tuntas ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Sementara itu, dia mengatakan KPK masih menelusuri aliran uang dari kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut selain yang dipakai Ridwan Kamil untuk menyicil pembelian mobil B. J. Habibie sebanyak 50 persen dari total harga yang disepakati.
“Kami sedang menelusuri uang itu ke mana gitu ya. Jadi, follow the money-nya (penelusuran aliran dana kasus, red.),” katanya.
