Padang (ANTARA) - Seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Miko Kamal mengajukan judicial review atau pengujian yudisial Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA).
"Apabila judicial review ini diterima MA, maka saya akan maju lewat jalur independen," kata Miko Kamal di Padang, Rabu.
Miko yang juga pengamat tata kelola kota tersebut mengatakan terdapat beberapa poin penting yang dinilai telah merugikan hak konstitusional untuk mengikuti kontestasi politik Pilkada serentak 2024.
Pertama, Miko menilai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota baru keluar dan diundangkan pada 26 Januari 2024.
PKPU tersebut tidak merincikan tahapan untuk peserta pasangan calon perseorangan. PKPU itu hanya mencantumkan jadwal untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan secara umum yakni sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Perincian jadwal tahapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan baru keluar secara resmi pada 7 Mei 2024 melalui Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. Keanehan berikutnya pasangan calon perseorangan hanya diberi waktu lima hari untuk mengumpulkan 50.000 dukungan.
Sementara, jika dibandingkan dengan calon anggota DPD RI yang hanya membutuhkan 5.000 syarat dukungan E-KTP diberikan waktu selama 14 hari.
Hal itu merujuk kepada PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD.
"Sehingga tidak apple to apple, apakah calon kepala daerah jalur perseorangan ini dianaktirikan," ujar dia.
Oleh karena itu, Miko menilai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga pihaknya mengajukan judicial review ke MA sebagai bentuk upaya hukum.