Padang (ANTARA) - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat menggandeng Kantor Hukum Miko Kamal & Associates untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
"Kontestasi Pilkada Serentak 2024 harus dikawal dan diawasi dengan baik oleh setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota," kata Managing Partner Miko Kamal Associates, Miko Kamal di Padang, Kamis.
Sebagai bentuk pengawalan proses demokrasi, Miko Kamal membentuk wadah pengaduan yang disebut Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat. Sarana tersebut dapat dimanfaatkan oleh setiap masyarakat terutama warga Kota Padang untuk memberitahu atau melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran Pilkada serentak.
Secara teknis, setiap warga yang menemukan dugaan pelanggaran bisa menyampaikan temuannya di nomor hotline 082284905904 yang nantinya ditindaklanjuti oleh tim Miko Kamal. Setiap laporan yang masuk terlebih dahulu ditelaah untuk selanjutnya dilaporkan ke penyelenggara pilkada yakni Bawaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran pilkada secara langsung ke posko Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat di Jalan Permindo Nomor 61 Kota Padang.
Praktisi sekaligus dosen tersebut mengatakan pembentukan Orang Hukum ditujukan untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pilkada sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pada kesempatan itu, Miko menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Miko Kamal Associates dalam tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu. Artinya, jika ada laporan warga yang masuk terkait pasangan Hendri Septa-Hidayat pihaknya tetap menindaklanjuti.
"Miko Kamal Associates lembaga hukum profesional yang memberikan bantuan hukum. Artinya, setiap orang yang datang kita akan memberikan bantuan," ujarnya.