Lubukbasung (ANTARA) - Satpol PP Damkar Kabupaten Agam, Sumatera Barat menertibkan seluruh spanduk dan reklame pasang calon DPD RI dan produk lainnya yang terpasang di pohon pelindung dan tiang listrik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan penertiban itu dengan menurunkan puluhan personil Satpol PP Agam.
"Seluruh spanduk dan reklame yang terpasang di pohon pelindung maupun tinga listrik kita tertibkan semuanya," katanya.
Ia mengatakan penertiban itu dilakukan beberapa kali mulai dari Agam wilayah timur sampai Agam wilayah barat.
Pada Kamis (4/7), Satpol PP Damkar Agam menurunkan tim untuk menertibkan spanduk dan reklame di Kecamatan Lubuk Basung dan Ampek Nagari.
"Spanduk dan reklame itu langsung kita amankan ke Mako Satpol PP Damkar Agam," katanya.
Ia mengakui penertiban spanduk dan reklame yang dilakukan itu jenis apapun baik calon DPD RI, produk rokok dan lainnya yang terpasang di fasilitas umum dan pohon pelindung.
Ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pada Pasal 12 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak, mengakibatkan terganggu, berubah atau hilangnya fungsi jalur hijau, taman atau fasilitas umum beserta kelengkapannya.
Setelah itu mencoret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, halte, tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya kecuali atas izin pejabat berwenang.
"Dalam Perda tersebut jelas, bahwa tidak boleh menempel iklan tanpa izin pejabat berwenang," katanya.