Padang (ANTARA) - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang berperan untuk melindungi anak-anak di ruang digital melalui proses penyusunan yang panjang.
Proses penyusunan peraturan tersebut dimulai setelah transformasi dan restrukturisasi dalam internal Kementerian Komunikasi dan Digital pasca perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Dalam penyusunan PP Tunas, Kemkomdigi melibatkan berbagai pihak seperti organisasi, UNICEF, hingga tokoh pemerhati anak lewat proses diskusi panjang.
Menteri Komdigi menyebutkan PP yang lahir pada bulan Maret ini, bukan mendadak, bukan tiba-tiba, tapi dengan serangkaian diskusi-diskusi panjang, mulai dari diskusi informal, diskusi formal dan rapat-rapat yang mengundang banyak pihak.
Namun karena baru diundangkan dan masih dalam masa transisi, Komdigi mendorong peran aktif media massa untuk menggalakkan literasi tentang PP Tunas.
Menurutnya, upaya edukasi harus diperkuat ke berbagai pihak dari pemerintah daerah hingga orang tua.
