Ungkap kasus, Polresta Bukittinggi tetapkan 54 tersangka narkoba dari 38 LP

id Kapolresta Bukittinggi

Ungkap kasus, Polresta Bukittinggi tetapkan 54 tersangka narkoba dari 38 LP

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati didampingi Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo dalam kegiatan ungkap kasus bersama wartawan di Bukittinggi (Antara/Al Fatah) 

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Polisi Resor Kota (Polresta) Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkap ditetapkannya 54 orang tersangka dari 38 Laporan Polisi (LP) sepanjang pertengahan tahun 2024.

Pengungkapan kasus selama enam bulan (Januari-Juni) itu disampaikan dalam Konferensi Pers oleh Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati yang didampingi Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo, Sabtu (29/6).

“Dari 38 Laporan Polisi tersebut, 54 orang ditetapkan menjadi tersangka, sedang barang bukti yang disita berupa 15.686,18 gram Ganja dan 76,15 gram Sabu-Sabu," kata Kombes Yessi.

Dalam Konferensi Pers yang di gelar di Aula Mapolrest Bukittinggi Kombes Yessi juga menyampaikan terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kasus persetubuhan dan Cabul.

"Terkait kasus Curat Kapolresta Bukittinggi mengatakan bahwa jajaran telah berhasil mengungkap Delapan kasus dengan rincian 2 kasus di Polresta Bukittinggi, 2 kasus di Polsek Kota Bukittinggi, 2 Kasus di Polsek Tilatang Kamang, 1 Kasus di Polsek Candung, dan 1 Kasus di Polsek IV Koto," kata Yessi.

Terkait kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Kombes Yessi juga menerangkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap tiga kasus.

"Satu kasus di wilayah Agam Timur dengan barang bukti sepeda motor honda beat BA 4934 LW, dan 2 kasus diwilayah Kota Bukittinggi dengan barang bukti sepeda motor honda beat BA 2605 SF dan sepeda motor honda beat BA 3930 NB," kata Yessi.

Kapolresta Bukittinggi memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban suatu tindak

pidana.

"Terutama bagi keluarga terutama anak-anak, hal tersebut disampaikan sehubungan dengan selama kurun waktu enam bulan di tahun 2024 ini, unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah mengungkap delapan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul," pungkasnya.