Tangkap empat pelaku curanmor, Kapolres Pasbar: Tersangka gunakan uangnya untuk beli narkoba

id Polres Pasaman Barat,berita pasbar,berita sumbar

Tangkap empat pelaku curanmor, Kapolres Pasbar: Tersangka gunakan uangnya untuk beli narkoba

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris (kiri) dan Kasi Humas AKP Zulfikar (kanan) saat memperlihatkan barang bukti sepeda motor yang diamankan dari empat tersangka selama operasi kejahatan terhadap kendaraan (jaran) singgalang 2024 yang dilakukan pada 30 Mei sampai 12 Juni 2024, Rabu (19/6/2024). Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mengungkapkan dari empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap hasil penjualannya digunakan untuk beli narkoba.

"Empat orang tersangka kita tangkap pada operasi kejahatan terhadap kendaraan (jaran) singgalang 2024 yang dilakukan pada 30 Mei sampai 12 Juni 2024. Dari hasil penyidikan mereka menggunakan uangnya untuk beli narkoba," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Zulfikar di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya dari empat tersangka itu diamankan sembilan barang bukti sepeda motor di delapan lokasi yakni di Bundaran Simpang Empat, Perumahan Indah Gemilang Kampung Cubadak, di teras Masjid Taqwa Muhammadiyah Sukamenanti dan Perumahan Bumi Asri Sipirok Kampung Cubadak.

Lalu di jalur 1 Jambak Nagari Koto Baru Luhak Nan Duo, Jorong Simpang Empat dan Jorong Pigogah Patibubur Air Bangis.

"Keempat tersangka yang diamankan adalah inisial UK (45), IYE (32), YAN (29) dan APUT (30)," katanya.

Ia mengatakan adapun barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor merk Honda Vario hitam BA 5806 SC milik Syaiful Anwar, Vario 125 BA 3532 SAC milik Neneng Gusnidar, honda Beat BA 5978 SQ milik Riski Andesko dan Honda Beat BA 5880 SZ milik Ramon.

Lalu Honda Beat BA 3564 DW milik Sofia Weldi, Honda Beat milik Ikhlashul Amal dan Honda New Supra GTR 150 CC BA 5474 SC milik Nirwan Efendi.

"Adapun modus operasi yang dilakukan adalah melarikan kendaraan pada saat sedang terparkir, merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci palsu atau kunci T," katanya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia menyebutkan empat orang yang diamankan itu terdiri dari dua komplotan yang melakukan aksi di wilayah Pasaman Barat.

"Kita akan terus melakukan pengembangan perkara ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya nanti," sebutnya.

Ia mengimbau kerja sama semua pihak agar menekan kasus pencurian kendaraan bermotor. Jangan memarkirkan kendaraan disembarang tempat dan pakai kunci pengaman tambahan.

"Jadilah polisi bagi diri sendiri dan selalu waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor," imbaunya. ***2***