Logo Header Antaranews Sumbar

Kantor Pertanahan Pasaman hadiri pembahasan PKKPR untuk pengembangan onfrastruktur publik dan gudang Perum Bulog

Jumat, 5 Desember 2025 13:49 WIB
Image Print
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menghadiri rapat pembahasan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman pada Kamis (4/12/2205), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menghadiri rapat pembahasan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman pada Kamis, 4 Desember 2025, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini membahas dua agenda utama, yaitu PKKPR untuk pembangunan gudang Perum Bulog sebagai kegiatan berusaha, serta PKKPR untuk pembangunan rumah tinggal, kantor wali nagari, aula nagari, dan polindes sebagai kegiatan non-berusaha.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Erizka Fitrawadi Nst yang menyampaikan pandangan teknis terkait aspek kesesuaian ruang pada rencana pembangunan tersebut.

Dalam forum tersebut, Erizka menegaskan pentingnya setiap rencana pembangunan dijalankan sesuai arahan tata ruang wilayah.

“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang perlu ditinjau secara cermat agar selaras dengan ketentuan RTRW. Hal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan menghindari potensi permasalahan penggunaan lahan di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam mendukung proses penilaian PKKPR yang transparan dan akuntabel.

“Kami memberikan dukungan teknis secara profesional, sehingga setiap rencana pembangunan baik yang bersifat usaha maupun non-usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambahnya.

Pelaksanaan rapat mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, termasuk mekanisme kehadiran dan pendelegasian kewenangan dalam Forum Penataan Ruang.



Pewarta:
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026