Bupati Dharmasraya sampaikan nota penjelasan ranperda pertanggungjawaban APBD 2023

id Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan,pad dharmasraya,berita dharmasaraya,berita sumbar

Bupati Dharmasraya sampaikan nota penjelasan ranperda pertanggungjawaban APBD 2023

Bupati Sutan Riska Saat menghadiri Sidang di DPRD (Antara/HO-Komimfo Dharmasraya)​​​​​​​

Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya 2023.

Ia di Pulau Punjung, Senin, menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan nota penjelasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

Ia mengatakan dengan disampaikannya Ranperda pertanggungjawaban ini ke hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan, maka berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Dan telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 menyatakan bahwa rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Serta rangkaian dari mekanisme dan tahapan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, lanjut dia.

"Sebagaimana yang telah disepakati antara Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya, melalui rapat Badan Musyawarah, kiranya Ranperda ini dapat dibahas guna menghasilkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya," katanya.

Ia menjelaskan atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang merupakan gambaran umum pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya, yang merupakan gambaran umum pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya selama tahun anggaran 2023. Dijabarkan dalam struktur APBD sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dengan rincian pendapatan daerah, target sebesar telah direalisasikan 99,54 persen. Belanja daerah 94,83 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun anggaran 2023 terealisasi 105,23 persen. Sedangkan rincian PAD antara lain, pajak daerah dari terealalisasi sebesar 99.33 persen.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas diberikannya kesempatan pada kami untuk menyampaikan nota ini. Dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2023," tambah dia.

Teks :