Disdikbud Padang Panjang larang sekolah lakukan pungutan kepada peserta didik SD dan SMP

id Disdikbud Padang Panjang

Disdikbud Padang Panjang larang sekolah lakukan pungutan  kepada peserta didik SD dan SMP

Kadisdikbub Nasrul, S.H, M.Si (tengah) larangan pungutan di sekolah di tegaskan dalam surat edaran yang mendapat sambutan hangat orang tua wali murid dan masyarakat.

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah daerah kota Padang Panjang, Sumatera Barat ingatkan sekolah di kota itu tidak melakukan pungutan kepada peserta didik jenjang pendidikan SD dan SMP. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Nasrul, S.H, M.Si, Rabu (29/5).

"Semua sekolah tingkat SD dan SLTP di Kota Padang Panjang dilarang melakukan pungutan apapun terhadap siswa. Kami telah mengeluarkan surat edaran No: 400.3/1062/Disdikbud-PP/V/2024 tentang larangan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali murid," kata Nasrul.

Meskipun hingga kini, ia belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP. Nasrul, berharap tidak ada pungutan apapun terhadap wali murid dan siswa baik dalam bentuk kenang-kenangan atau cinderamata khususnya bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SLTP yang akan menamatkan pendidikan pada tahun ajaran 2023/2024 ini.

"Untuk meminimalkan terjadinya praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan, kepada setiap sekolah agar mempertimbangkan ekonomi masyarakat pascabencana erupsi dan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu," tegas Nasrul.

Menurut dia, setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016, yang mengatur soal penggalangan dana di lingkungan sekolah.

Ia mengakui untuk pemenuhan fasilitas sekolah, memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, karena keterbatasan anggaran memang tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi.

"Kalaupun Komite Sekolah memiliki program kegiatan, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid. Hal terpenting, program tersebut tidak memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid, komite dapat berperan aktif dalam mendukung program dan kegiatan di sekolah sepanjang melalui proses dan pembahasan tanpa ada unsur paksaan dan dengan tujuan untuk peningkatan mutu dan mendukung kegiatan sekolah yang memang mempunyai kendala," ungkap dia.

Namun ia juga tidak menampik, keterlibatan komite dan orang tua sangat dibutuhkan dengan pola kemitraan dan juga tidak membenarkan sekolah untuk menahan ijazah bagi siswa kelas VI SD serta kelas IX SMP dengan alasan apapun.

Sementara itu sejak dikeluarkannya surat edaran No: 400.3/1062/Disdikbud-PP/V/2024 tentang larangan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali murid, di sambut hangat masyarakat hingga tersebar di di jejaring media sosial.