Simpang Empat,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar memiliki izin halal sebagai upaya kelayakan jual di pasaran.
"Sosialisasi dan edukasi terus kita berikan kepada pelaku UMKM agar mengurus kehalalan produk mereka," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Pasaman Barat Pahrein di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan dari data sementara sudah ada 80 persen pelaku UMKM yang mengurus izin halal produknya terutama produk makanan dan minuman yang jumlahnya mencapai ratusan UMKM.
Ia menyatakan, dorongan layanan jenis produk yang bersertifikasi halal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.
"Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi," ujarnya.
Tujuan sertifikat halal itu diantaranya agar produk yang beredar lebih terjamin keamanannya sehingga tidak membahayakan konsumen," ujarnya.
Ia menjelaskan, diantara syarat pengurusan halal itu adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses produksi, bahan baku dan lainnya.
"Tentu penilaiannya akan dilakukan setelah ada pengajuan. Tim yang menilai nanti tentu dari lembaga yang berkompeten," ujarnya.
Sementara Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pasaman Barat sebelumnya membenarkan ada sekitar 80 UMKM di daerah itu yang telah memiliki izin halal sebagai upaya kelayakan jual di pasaran.
"Kita terus mendorong pelaku UMKM untuk mengurus izin halal. Saat ini ada sekitar 200 pelaku usaha yang sedang pengurusan," katanya.
Menurut dia, pelaku UMKM itu harus segera mengurus izin halal karena sangat penting dan memiliki banyak manfaat, diantaranya dapat menjadi jaminan bahwa produk yang diproduksi layak dijual dan pasarkan.
Apalagi, saat ini pengurusan izin halal gratis bagi UMKM kuliner yang pengurusannya bisa dilakukan dengan menghubungi tenaga pendamping halal yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan atau ke Kantor Kementerian Agama.
Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengurusnya ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat tanpa dipungut biaya.