Logo Header Antaranews Sumbar

Sumbar segera eksekusi bangunan tanpa izin di kawasan konservasi

Senin, 12 Januari 2026 11:03 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi saat diwawancarai di Kota Padang. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kota Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengeksekusi bangunan tanpa izin yang hingga kini masih berdiri di kawasan konservasi sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

"Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman dan tertib hukum," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi di Kota Padang, Senin.

Arry mengatakan Pemprov Sumbar sudah memberikan tenggat waktu selama lima bulan kepada PT HSH selaku pemilik bangunan tanpa izin dalam kawasan konservasi.

Namun, dalam kurun waktu itu, pemilik tidak mengindahkan sehingga pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pembongkaran.

"Setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan membongkar paksa bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT HSH," katanya.

Pembongkaran tersebut setelah adanya kesepakatan final terkait penertiban pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. Selain dari unsur pemerintah, rapat penertiban juga melibatkan tokoh masyarakat dan instansi vertikal.

Pada kesepakatan itu, terdapat beberapa poin penting, yakni Pemprov Sumbar memutuskan melaksanakan pembongkaran paksa sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025.

Langkah ini diambil karena pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang batas waktunya telah berakhir.

Kedua, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar menegaskan bahwa upaya hukum yang sempat ditempuh pemilik bangunan tidak mengubah fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin.

Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026 telah memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.

"Eksekusi dilakukan secara paksa, prosedur standar (SOP) dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas," ujarnya.



Pewarta:
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026