KPU Sumbar tetapkan gubernur dan wagub terpilih pada Kamis

id kpu sumbar,penetapan gubernur terpilih,gubernur sumbar,siluet kpu

KPU Sumbar tetapkan gubernur dan wagub terpilih pada Kamis

Siluet hasil rekapitulasi suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Kamis (9/1/2025).

"Pada Kamis siang (9/1/2025) KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih hasil Pilkada 2024," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.

Ory mengatakan kepastian jadwal penetapan calon kepala daerah terpilih tersebut setelah KPU Sumbar menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih Pilkada serentak 2024.

Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, delapan kabupaten dan kota juga akan mendapatkan penetapan pasangan kepala daerah terpilih yakni Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.

Sementara, 11 kabupaten dan kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan terpilih hingga penuntasan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Merujuk ketentuan Pasal 57 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan beberapa ketentuan di antaranya tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menambahkan untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2024 tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

Setelah menetapkan pasangan terpilih, KPU sesegera mungkin menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih ke DPRD Sumbar.

"Ini ditujukan untuk diproses sesuai ketentuan Pasal 160 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada," kata dia.

Mekanisme yang sama juga akan dilakukan oleh delapan KPU kabupaten dan kota di masing-masing daerah setelah penetapan pasangan kepala daerah terpilih.