
Langgar aturan, Bawaslu Pasbar tekankan peserta pemilu tertibkan alat peraga kampanye
Selasa, 14 November 2023 17:54 WIB

Simpang Empat (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menekankan agar partai politik menertibkan alat peraga sosialisasi pemilu yang melanggar sesuai kesepakatan selama tujuh hari.
"Sesuai rapat bersama partai politik dan instansi terkait lainnya pada Jumat (10/11) maka dibuat nota kesepakatan bahwa partai politik diberi waktu sejak Sabtu (11/11) untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang mengarah ke kampanye," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya waktu tujuh hari itu terhitung sejak Sabtu (11/11). Jika habis jangka waktu tujuh hari itu masih ada alat peraga sosialisasi yang melanggar maka tim gabungan Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesbangpol akan menertibkan sendiri.
Ia mengatakan kategori alat peraga sosialisasi yang melanggar itu diantaranya adalah adanya lambang mencoblos nomor urut, ajakan memilih dan kampanye berupa ajakan.
"Jika alat peraga itu ditutup tidak ada masalah. Kami menginginkan kesadaran partai politik atau calon legislatif untuk menertibkannya," ujarnya.
Ia menjelaskan hingga saat ini Selasa (14/11) masih banyak alat peraga sosialisasi yang terpasang mengarah ke alat peraga kampanye.
Ia menyebutkan APK itu tentu ada kriteria khusus, sehingga ia dikatakan sebagai APK. Seperti ada dicantumkan visi dan misi, foto dan kalimat berupa ajakan.
APK itu, katanya, jelas dilarang dan terjadi pelanggaran karena masa kampanye yang belum mulai sehingga perlu ditertibkan.
Ia berharap kerja sama partai politik dan calon legislatif untuk menertibkan alat peraga yang dianggap sudah melanggar.
"Jika tidak juga dalam waktu yang disepakati maka Bawaslu Pasaman Barat bersama tim akan menertibkannya," tegasnya.
Hingga Selasa (14/11) terpantau disepanjang tepi jalan di Pasaman Barat masih terpasang alat peraga sosialisasi yang berisikan mengajak masyarakat memilih dilengkapi dengan nomor urut dan gambar pencoblosan.***2***
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
