Solok (ANTARA) - Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, seluruh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Solok harus segera melakukan percepatan dalam pengentasan kemiskinan.
“Bagaimana mengatasi kemiskinan yang ada di Kota Solok, kita harus ada tindakan, bagaimana kemiskinan di Kota Solok segera teratasi, juga pendapatan per kapita masyarakat bisa naik, angka kemiskinan turun. Ini penting agar kita tidak berada di dalam kemiskinan ekstrem,” ujar Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, Selasa (17/10).
Pemkot Solok sedang mengusahakan penurunan angka kemiskinan hingga 1 persen. Menurut Zul Elfian, untuk mencapai angka 1 persen itu bukan tak mungkin, tetapi juga tak mudah.
Untuk itu, Aparatul Sipil Negara yang bekerja di jajaran pemerintah kota solok harus selalu memperbarui sikap dalam melayani masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Solok, pada tahun 2017 angka kemiskinan sebesar 3,66 persen menjadi 3,30 persen pada 2019, tahun 2020 menjadi 3,24 persen, dan data tahun 2021 di angka 3,11 persen.
Pemerintah Kota Solok melalui Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah, juga memiliki data keluarga miskin yang bersumber dari hasil verifikasi dan validasi langsung ke lapangan terhadap data by name by address
Wako Zul Elfian menambahkan, masing-masing OPD terkait harus mampu berkontribusi positif dalam mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, masing-masing dinas harus mengevaluasi kinerjanya yang telah berlalu sebagai salah satu acuan dalam menjalankan program di masa mendatang.
“Saya sangat yakin, dengan memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat akan berdampak pada percepatan pembangunan. Dengan peningkatan pelayanan itu, maka target penurunan angka kemiskinan hingga 1 persen bisa direalisasikan,” tutupnya.