Arosuka (ANTARA) - Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI Anjas Prasetio mengatakan Indeks penilaian integritas Kabupaten Solok adalah 73,5. Hal tersebut meningkat dari tahun 2021 yang berada pada angka 69,1.
Hal itu disampaikan Anjas Prasetio saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka (Rabu, 11/10).
Anjas Prasetio menyebut bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan Survei Penilaian Integritas yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI.
Berdasarkan data yang ditampilkan Prasetio pada kesempataan tersebut terungkap bahwa Indeks Penilaian Integritas Kabupaten Solok tertinggi di Sumatera Barat, bahkan lebih tinggi dari Indeks Penilaian Integritas Provinsi Sumatera Barat yang hanya berada pada angka 70,5.
Meskipun pada tahun 2021 Provinsi Sumatera Barat sempat berada pada angka 75,5.
Lebih lanjut menurut Anjas lagi, posisi kedua tertinggi di Sumatera Barat diperoleh oleh Pemerintah Kota Solok, dengan angka sebesar 72, 6. Meskipun demikian Kota Solok juga mengalami penurunan jika dibanding tahun 2021, yakni pada angka 73,9.
Anjas menambahkan bahwa secara Nasional Indeks Penilaian Interitas (IPI) berada pada angka 71,94 Lebih lanjut dijelaskan Anjas Prasetio bahwa penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) meliputi Transparansi, Integritas Tugas, Trading in influence, Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan SDM, Pengelolaan PBJ dan Sosialisasi Antikorupsi.
Adapun beberapa area yang perlu diperbaiki secara terstruktur oleh Pemerintah Kabupaten Solok adalah Pengadaan Barang dan Jasa serta manajemen SDM.