Kabupaten Solok ikuti penilaian desa percontohan anti korupsi Sumbar
Solok (ANTARA) - Nagari (Desa) Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat terpilih untuk mengikuti penilaian desa percontohan anti korupsi tingkat Sumatera Barat.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Solok Safrudin di Solok, Kamis mengatakan Nagari Talang Babungo merupakan satu dari 14 nagari di Provinsi Sumbar sebagai perwakilan Kabupaten Solok untuk mengikuti penilaian desa/nagari anti korupsi di Provinsi Sumbar.
Nagari Talang Babungo telah memenuhi kriteria serta ketentuan-ketentuan tingkat Kabupaten Solok, yakni menjajaki serta berusaha memenuhi syarat serta kriteria yang ditentukan.
Selain itu, Nagari Talang Babungo juga termasuk top 10 penerima sertifikat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan langsung oleh Kepala PT HM Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 1 Juni 2024.
Ia berpesan kepada wali Nagari Talang Babungo beserta staf dan jajaran agar tidak merasa puas dengan hasil yang dicapai kali ini.
Ia sangat berharap agar bisa terus berkarya serta bergerak membangun nagari menuju lebih baik lagi.
"Kami mengajak seluruh elemen serta semua pihak agar bisa berpartisipasi pada kegiatan penilaian desa/nagari percontohan anti korupsi ini agar bisa membawa manfaat yang besar bagi kita semua," kata dia.
Ketua Tim Penilai Desa/Nagari Anti Korupsi Sumbar Megah Vivyawati mengatakan selaku tim penilaian dari Propinsi Sumbar melaksanakan kunjungan lapangan ke Nagari Talang Babungo.
"Di Provinsi Sumbar kegiatan ini diadakan setiap tahunnya karena bisa menunjang desa/nagari terhindar akan tindak korupsi," ujar dia.
Ia berharap mudah-mudahan dengan dilaksanakannya penilaian ini Nagari Talang Babungo bisa menjadikan salah satu nagari percontohan guna mewakili Provinsi Sumbar di tingkat nasional nantinya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Solok Safrudin di Solok, Kamis mengatakan Nagari Talang Babungo merupakan satu dari 14 nagari di Provinsi Sumbar sebagai perwakilan Kabupaten Solok untuk mengikuti penilaian desa/nagari anti korupsi di Provinsi Sumbar.
Nagari Talang Babungo telah memenuhi kriteria serta ketentuan-ketentuan tingkat Kabupaten Solok, yakni menjajaki serta berusaha memenuhi syarat serta kriteria yang ditentukan.
Selain itu, Nagari Talang Babungo juga termasuk top 10 penerima sertifikat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan langsung oleh Kepala PT HM Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 1 Juni 2024.
Ia berpesan kepada wali Nagari Talang Babungo beserta staf dan jajaran agar tidak merasa puas dengan hasil yang dicapai kali ini.
Ia sangat berharap agar bisa terus berkarya serta bergerak membangun nagari menuju lebih baik lagi.
"Kami mengajak seluruh elemen serta semua pihak agar bisa berpartisipasi pada kegiatan penilaian desa/nagari percontohan anti korupsi ini agar bisa membawa manfaat yang besar bagi kita semua," kata dia.
Ketua Tim Penilai Desa/Nagari Anti Korupsi Sumbar Megah Vivyawati mengatakan selaku tim penilaian dari Propinsi Sumbar melaksanakan kunjungan lapangan ke Nagari Talang Babungo.
"Di Provinsi Sumbar kegiatan ini diadakan setiap tahunnya karena bisa menunjang desa/nagari terhindar akan tindak korupsi," ujar dia.
Ia berharap mudah-mudahan dengan dilaksanakannya penilaian ini Nagari Talang Babungo bisa menjadikan salah satu nagari percontohan guna mewakili Provinsi Sumbar di tingkat nasional nantinya.