Simpang Empat (ANTARA) - Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat Ajusman Harahap diduga mengalami kecelakaan kerja sehingga menyebabkan meninggal dunia pada 3 Juli 2023 sore. Pengawas ketenagakerjaan mengaku tidak memperoleh laporan dari perusahaan
Informasi yang dihimpun di lapangan karyawan yang statusnya sebagai operator Genset Divisi 05 SA perumahan 25 estate Sungai Aur mengalami kecelakaan kerja terhimpit oleh mobil langsir bongkar muat yang terbalik.
Salah seorang warga yang juga rekanan di perusahaan itu Sidabutar yang dihubungi via telepon beberapa waktu lalu membenarkan ada kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia.
"Benar, memang ada beberapa waktu lalu seorang karyawan kecelakaan dan meninggal dunia," katanya.
Mengenai tanggung jawab perusahaan ia tidak mengetahuinya apakah diberikan hak-hak karyawan yang meninggal dunia itu.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum UPTD II Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Sumbar Handra Pramana di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan kejadian itu.
Padahal, katanya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja perusahaan wajib memberitahukan setiap kecelakaan kerja di tempat kerja ke pengawas tenaga kerja atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Ia menyebutkan ketika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja baik orang lain, tamu atau pekerja wajib dilindungi keselamatan kerjanya.
Ketika terjadi kecelakaan kerja disitu ada sanksi tindak pidananya yakni tiga bulan kurungan dan denda sampai Rp100 juta serta wajib menerapkan K3 di tempat kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja.
"Sampai saat ini belum ada yang melapor padahal sudah cukup lama. Persoalan ini akan kita dalami dan tindak lanjuti terkait hak-hak pekerja," tegasnya.
Ia akan mempertanyakan hak-hak pekerja perusahaan, terkait BPJS dan santunan dari perusahaan.
Ia menegaskan setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan. Setiap kecelakaan di lokasi kerja itu adalah kecelakaan kerja.
"Tamu saja wajib dilindungi oleh perusahaan. Kalau terjadi kecelakaan perusahaan yang bertanggung jawab," sebutnya.
HR Area Head PT. BPP Pasaman Barat Bobby MP Endey membenarkan ada seorang karyawan meninggal dunia di lokasi perusahaan tetapi perusahaan menganggap bukan kecelakaan kerja.
Ia menyebutkan karyawan itu merupakan operator genset yang jam kerjanya pada malam hari dimulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB pagi. Sedangkan Karyawan itu meninggal pada sore di luar jam kerja dan di luar sepengetahuan perusahaan.
Menurutnya ada mandor satu bernama Sidabutar yang juga menjadi kontraktor di perusahaan itu karena memiliki mobil untuk bongkar muat buah kelapa sawit.
Kontraktor itu mengajak Ajusman bekerja tanpa sepengetahuan perusahaan pada siang sampai sore hari.
"Kita dari perusahaan tidak anggap itu sebagai kecelakaan kerja pertama karena itu bukan kerjanya, kedua itu bukan di jam kerja dia dan ketiga tanpa sepengetahuan perusahaan ia bekerja," katanya.
Menurutnya dari informasi pada kejadian itu pukul 14.00 WIB yang bersangkutan masih kelihatan.
Kemudian pukul 15.30 WIB seharusnya muat lagi namun yang bersangkutan tidak nampak sehingga temannya yang lain mencari dan ketemu sorenya.
"Statusnya kita anggap dia bekerja di luar walaupun lokasinya perusahaan. Itu hanya kecelakaan biasa kecelakaan di luar tugas dia sebagai karyawan. Jadi dia tidak tergolong kecelakaan kerja meskipun berstatus karyawan," sebutnya.
Ia menjelaskan hak-hak yang bersangkutan sebagai karyawan dibayarkan, kematiannya dibayarkan, pesangonnya dibayarkan, kemudian gaji terakhir dibayarkan kecuali kecelakaan kerja.
"Untuk kecelakaannya pihak kontraktor yang menyelesaikannya secara kekeluargaan karena tanggung jawab mereka. Terhadap kontraktor itu kontrak dengan perusahaan kita putus," ujarnya.***2***