Perkara RSUD Pasaman Barat, jaksa dakwa AM pidana TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara

id RSUD Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar

Perkara RSUD Pasaman Barat, jaksa dakwa AM pidana TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara

Terdakwa AM ketika sebelum sidang pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (21/9/2023). Antara/HO-Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Simpang Empat (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengancam terdakwa inisial AM dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar pada perkara pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.

"Hari ini dakwaan terhadap tersangka telah kita bacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya terdakwa AM telah menerima uang dari tersangka AA (berkas terpisah) secara bertahap sesuai dengan pencairan termin dan transfer dari tersangka lain JP dan kawan-kawan yang seluruhnya sebesar Rp5.650.000.000.

Uang itu dikirim melalui transfer ke rekening milik orang terdekatnya dan kepada rekening mitra bisnis terdakwa AM yaitu rekening atas nama HA dan HS.

Kemudian terdakwa AM dengan sengaja menggunakan rekening milik orang lain yang merupakan orang terdekatnya untuk kepentingan menerima uang hasil tindak pidana korupsi.

Selanjutnya terdakwa AM telah menempatkan sejumlah uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dan dengan tujuan mengaburkan atau menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul hasil korupsi tersebut.

"Terdakwa mengaburkan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, mentransfer dan melakukan transaksi keuangan lainnya serta untuk membayar pembelian kendaraan roda empat yang dipesannya seolah-olah sebagai hasil usaha yang sah," katanya.

Terhadap perbuatan terdakwa JPU mendakwa AM dengan dakwaan TPPU yakni kesatu primer pasal 3 jo 2 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian subsider pasal 4 jo 2 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau kedua primer pasal 3 jo 2 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan subsider pasal 4 jo 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pada kasus tender dan pembangunan RSUD itu pihak kejaksaan Pasaman Barat telah menahan sejumlah tersangka mulai dari pejabat lelang, pejabat RSUD dan pihak rekanan.

Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran RpRp136.119.063.000 tersebut telah sampai tahap persidangan.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) kepada pihak lain dari Manado.

Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.***2***