Padang (ANTARA) - Dosen Administrasi Publik FISIP Unand Roni Ekha Putera menyebut pemerintah harus menyikapi disrupsi teknologi pada era revolusi industri 4.0 agar perkembangannya tidak menimbulkan peluang tindakan korupsi.
"Adanya kemajuan teknologi 4.0 mempunyai dua sisi, positifnya bisa mengawasi dana publik agar lebih transparan sementara negatifnya bisa digunakan untuk membantu tindakan korupsi secara digital misalnya dengan manipulasi data dan lain-lain," kata Roni Ekha Putera di Padang, Rabu.
Oleh karena itu Roni menyarankan pemerintah agar meningkatkan langkah-langkah mengantisipasi dampak negatif teknologi terutama pada resiko korupsi.
"Secara umum kami melihat ada dua unsur yang mesti dipersiapkan. Yaitu dari unsur pemerintahannya sendiri yaitu dengan memperkuat regulasi-regulasi, kemudian dari unsur masyarakat yaitu dengan memperkuat kesadaran dan kepekaan publik dalam mengawasi tindak korupsi yang memanfaatkan kecanggihan teknologi," kata dia.
Roni mengatakan pemerintah sebaiknya mengajak anak-anak bangsa yang merancang atau terlibat dalam teknologi industri 4.0 untuk memberikan saran terkait pencegahan korupsi yang timbul dari disrupsi teknologi.
Menurut Roni, sejumlah pemerintah daerah sudah mulai menampakkan komitmennya dalam menyikapi resiko korupsi di era teknologi 4.0, seperti Provinsi Jawa Barat.
"Program dari sejumlah daerah yang sudah memulai mencegah korupsi dengan memanfaatkan teknologi 4.0 ini bisa dianalisa lebih dalam agar sesuai diterapkan ke daerah-daerah lain agar kelak seluruh Provinsi ikut menggunakan konsep tersebut," kata dia.
Ia kemudian mengapresiasi Pemprov Sumatera Barat yang telah menyentuh pencegahan korupsi secara digital melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Roni melihat MCP Sumbar yang dinilai KPK pernah mencapai nilai tinggi pada 2021 lalu yakni sebagai peringkat ketiga nasional sebagai wujud keseriusan pencegahan korupsi termasuk dari sisi teknologi.
"Capaian itu yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan Pemprov Sumbar. Sehingga adanya digitalisasi dalam pelayanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas birokrasi benar-benar terealisasi dengan baik. Karena teknologi punya sisi positif dan negatif, kita harus menghindari jangan sampai digitalisasi menimbulkan peluang korupsi," katanya.
Berita Terkait
Kejagung periksa Sandra Dewi terkait kepemilikan aset
Rabu, 15 Mei 2024 13:39 Wib
Kejagung periksa tersangka korupsi timah Helena Lin
Rabu, 15 Mei 2024 13:13 Wib
Berpakaian serba hitam Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung
Rabu, 15 Mei 2024 9:43 Wib
Hari ini Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi
Rabu, 15 Mei 2024 9:05 Wib
Sidang kasus korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras
Senin, 13 Mei 2024 17:04 Wib
Saksi: SYL bayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 13:18 Wib
KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih soal investasi Rp1 triilun
Rabu, 8 Mei 2024 12:40 Wib
Pemeriksaan tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI
Selasa, 7 Mei 2024 16:30 Wib