"Hingga saat ini kita belum menerima tanggapan dan masukan masyarakat. Kita berharap masyarakat tidak segan-segan memberikan masukan dan tanggapan karena sangat bermanfaat bagi KPU," kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap 499 orang DCS hingga 28 Agustus 2023.
Menurutnya masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), paspor, dan/atau identitas lainnya. masukan dan tanggapan disertai bukti relevan.
Masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat melalui website info pemilu KPU yaitu https: infopemilu.kpu.go.id,kantor KPU kabupaten/kota dengan alamat Jl. M. Natsir No. 276 A, email : kpu.pasbar@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Website KPU Kabupaten Pasaman Barat : https://kab-pasamanbarat.kpu.
"Masukan dan tanggapan disampaikan masyarakat secara tertulis juga harus disertai bukti identitas diri. KPU sesuai tingkatannya akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan," katanya.
Ia menilai dengan melampirkan identitas itu kemungkinan masyarakat enggan memberikan masukan kepada calon legislatif.
Padahal, katanya, identitas masyarakat yang memberikan tanggapan tidak akan diumumkan atau di publish ke publik.
Ia menjelaskan setelah diumumkan ke masyarakat, tahapan pencalonan berikutnya adalah pengajuan pengganti DCS setelah ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 14 hingga 20 September 2023.
Verifikasi atas penggantian DCS pada tanggal 21-23 September 2023. Setelah itu dilanjutkan pencermatan rencana DCT 24 September—3 Oktober 2023.
Penyusunan dan memasang DCT 4 Oktober-3 November 2023. Untuk pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023.***2***