Solok (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan uji kualitas udara ambien bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan di empat titik lokasi berbeda.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, DLH Kota Solok Hendra Pilo di Solok, Kamis mengatakan pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.
Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara.
Pencemaran udara di dalam ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia sama buruknya dengan pencemaran udara di ruang terbuka.
"Oleh karena itu, kita perlu mengetahui kondisi udara ambien yang berada di lingkungan untuk melakukan penanggulangan atas pencemaran udara akibat dari kegiatan industri yang kita lakukan," ujar dia.
Udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh pada kesehatan makhluk hidup, termasuk manusia, dan unsur lingkungan hidup lainnya.
Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78 persen), oksigen (20 persen), argon (0,93 persen) dan gas karbon dioksida (0,03 persen).
Baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
Pemerintah menetapkan baku mutu udara ambien sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang diperbolehkan untuk semua kawasan di seluruh Indonesia.
Penetapan baku mutu udara ambien nasional ini dilakukan untuk mencegah pencemaran udara dalam rangka pengendalian pencemaran udara nasional.
Untuk mendapatkan contoh atau sampel udara ambien, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan uji kualitas udara ambien bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
Pengambilan contoh uji kualitas udara ambien menggunakan metode manual, dilakukan pada empat titik lokasi yang berbeda, yaitu di DLH Kota Solok dan Simpang Rumbio, di Taman Syekh Kukut dan Balai Kota Solok.
“Karena uji kualitas ambien hanya bisa dilakukan dua titik dalam satu hari, jadinya kita melakukannya selama dua hari, disambung besok di taman Syekh Kukut dan Balai Kota Solok,” kata Hendra.
Metode pemantauan kualitas udara ambien secara garis besar terdiri atas dua yaitu metode manual dan otomatis. Metode manual dilakukan dengan cara pengambilan sampel udara terlebih dahulu lalu dianalisis di laboratorium.
Metode otomatis dilakukan dengan menggunakan alat yang dapat mengukur kualitas udara secara langsung sekaligus menyimpan datanya. Pemantauan secara otomatis dapat dilakukan dengan peralatan pemantau kualitas udara otomatis yaitu Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU).
Sementara itu, PLK Penyelia Laboratorium UPTD Sumatera Barat Fitri Yeni Zainal mengungkapkan hasil pemantauan kualitas udara dari peralatan otomatis berupa data kualitas udara ambien real time, dan untuk pengambilan sampel kini dilakukan dengan metode manual.
Parameter yang dipantau untuk udara ambien dengan metode manual yaitu Nitrogen dioksida (NO2), Sulfur dioksida (SO2), Oksidan (Ox), Hidrogen sulfida (H2S), karbon monoksida (CO), Amonia (NH3), PM10, PM 2.5, TSP, Klorin Dioksida, Hidrokarbon (HC), kebisingan, debu, suhu, kecepatan dan arah angin.
Dari proses pengambilan sampel untuk masing-masing parameter, pengujian, hingga penyusunan laporan administratif memakan waktu lebih kurang 10 hari kerja.