Sekda Dharmasraya hadiri pemusnahan barang bukti di Kejari

id Sekda Dharmasraya,Kejari Dharmasraya ,berita Dharmasraya.,berita sumbar

Sekda Dharmasraya hadiri pemusnahan barang bukti di Kejari

Pemusnahan barang bukti yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap di Kejari Dharmasraya, Selasa (11/07/2023). (Antara/HO-Kejari Dharmasraya)

Pulau Punjung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmasraya, Sumatera Barat, Adlisman hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari 52 perkara di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (11/7).

Pemusnahan barang juga dihadiri Ketua DPRD Dharmasraya Paryanto, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, dan unsur Forkopimda lainnya.

"Kegiatan yang positif seperti itu harus selalu disuport semua pihak. Artinya setiap masyarakat tidak perlu ragu dengan kerja para Aparat Penegak Hukum. Hukum akan selalu ditegaskan dengan berbagai upaya yang dilakukan," katanya, di Pulau Punjung, Selasa.

Ia pun berharap pada masyarakat agar dapat mematuhi segala ketentuan hukum yang ada dan selalu jauhi hal tindakan pidana.

Sementara, Kepala Kejari Dharmasraya, Dodik Hermawan mengatakan, eksekusi pemusnahan barang bukti merupakan upaya atau tugas akhir dari kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana, dimana terhadap pidana badan, denda, biaya perkara telah dilaksanakan seluruhnya.

Ia menyebutkan total barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya jenis sabu-sabu seberat 268,6 gram, ganja 931,7 gram, dan pil ekstasi 1,25 gram.

Ia menyebutkan barang bukti berupa narkotika tersebut, juga ada barang bukti lain berupa alat hisap, bong, kartu remi dompet, handphone, kotak rokok, mancis, dan plastik klip bening.

"Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Selain itu, lanjut dia Kejari Dharmasraya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa dua unit senjata api rakitan, gir sepeda motor yang diikat menggunakan sabuk, dan beberapa galon, serta alat dulang.

Ia menambahkan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan barang pelimpahan dari kasus yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Dharmasraya.