Padang (ANTARA) - Kemajuan teknologi membawa banyak konsekuensi dalam kehidupan umat manusia termasuk dalam hal sosial kemasyarakatan. Pada satu sisi, masyarakat banyak belajar tentang perkembangan dunia secara global. Banyak ilmu dan pengetahuan baru yang bisa didapatkan.
Hal itu memicu kreatifitas dan inovasi dalam berbagai hal. Tatanan lama mulai dianggap ketinggalan dan harus diganti dengan tatanan baru dengan label modernisasi. Pembangunan maju pesat.
Namun pada sisi lain, nilai-nilai luhur budaya bangsa mulai terkikis. Berlahan-lahan, kemudian berangsur habis. Tidak perlu menunggu satu generasi, pemahaman tentang nilai budaya luntur dengan sendirinya. Tergilas dinamika zaman yang terus berlari kencang.
Maka tidak perlu heran bila generasi muda kian jauh dari pemahaman adat dan budaya sendiri. Generasi muda lebih tahu tentang budaya asing yang dipropagandakan secara masif bahkan kadang dengan anggaran negara sehingga lupa dengan nilai luhur budaya sendiri.
Dinas Kebudayaan Sumatera Barat menangkap fenomena tersebut dengan gelisah. Jika tidak dilakukan upaya serius, maka tidak lama lagi, Budaya Minangkabau hanya akan tinggal dalam teks-teks lama, tidak lagi menjadi acuan dalam bermasyarakat.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi bahkan menilai Budaya Minangkabau sudah hampir sampai pada ujung pewarisan. Dalam waktu yang tidak akan terlalu lama, jika tidak ada upaya pelestarian budaya, maka generasi muda Minangkabau akan tercerabut dari budaya sendiri.
Maka hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi angin segar bagi pemerintah untuk menyiapkan program guna melestarikan kebudayaan Minangkabau.
Dengan adanya landasan hukum yang jelas, upaya bersama untuk melindungi, memanfaatkan, mengembangkan dan membina setiap kekayaan adat dan budaya serta tradisi Minangkabau bisa dilakukan.
Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syafullah melalui Kabid Sejarah dan Adat Nilai Tradisi Fadli Junaidi mengatakan pihaknya merancang berbagai program yang bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya Minangkabau melalui penguatan SDM baik tokoh adat, bundo kandung maupun rang mudo Minangkabau.
Salah satu kegiatan yang digagas adalah Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau dengan tema "Adaik Rang Mudo Manangguang Rindu, Adaik Rang Tuo Manahan Ragam".
Fadli mengatakan upaya pelestarian adat dan budaya itu bukan perkara mudah. Perlu dukungan dari semua pihak termasuk DPRD Sumbar. Karena itu untuk program-program tersebut pihaknya berkolaborasi dengan legislator pilihan masyarakat Sumbar.
Ia menyebut, kolaborasi adalah kata kunci. Hal itu pula yang dilaksanakan dalam Bimbingan Teknis yang dilakukan yang digelar pada 12-13 Juni 2023 itu.
Bila pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan sebelumnya fokus menyasar satu kelompok, maka dalam pelaksanaan kali ini dilakukan dalam bentuk kolaboratif antara ninik mamak, bundo kanduang, alim ulama dan generasi muda Minangkabau.
Kegiatan yang didukung penuh oleh anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar Afrizal itu selain memperkuat pemahaman, juga memperkenalkan kembali konteks adat dan budaya pada generasi.
Menjelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah itu sejatinya dak lapuak dek hujan dan lakang dek paneh (tidak ketinggalan).
Banyak nilai luhur adat dan budaya Minang seperti Sumbang Duo Baleh yang bisa menjadi tolok ukur kesopanan dan budi pekerti perempuan Minangkabau.
Sumbang duo baleh itu mengatur sikap dan budi pekerti perempuan Minangkabau, tentang cara duduk, cara berdiri, berjalan hingga cara berbicara dan berkomunikasi.
Ia berharap dengan adanya bimtek tersebut, bisa membuka wawasan generasi muda Minangkabau dan mulai kembali menggali kearifan lokal dalam budaya sendiri.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Afrizal, pada kesempatan itu mengatakan, mengembalikan kebudayaan dan adat istiadat yang hilang itu perlu koordinasi kerja bersama.
Untuk itu, hukum adat dan hukum nagari jangan sampai dibuang. Fenomenanya saat ini, hukum adat dan hukum nagari itu semakin lemah. Bahkan bisa dikatakan ada yang sudah tidak pakai lagi.
Selain itu, ke depannya perlu penguatan lokal di generasi muda. Langkahnya memperkuat peranan adat dan budaya itu di sekolah-sekolah, karena usia belajar adalah generasi muda yang terus tumbuh.
"Untuk itu pembelajaran Budaya Alam Minangkabau (BAM) perlu penguatan di sekolah-sekolah. Hidupkan lagi dan jadikan lagi hal-hal yang yang erat dengan Minangkabau muatan lokal belajar," katanya.*
