BPJAMSOSTEK telah salurkan manfaat program Rp55,4 miliar di Solok Selatan

id BPJAMSOSTEK Cabang Solok,berita solok,berita solsel,berita sumbar

BPJAMSOSTEK telah salurkan manfaat program Rp55,4 miliar di Solok Selatan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menyerahkan secara simbolis manfaat program BPJAMSOSTEK yang sudah diserahkan kepada masyarakat pekerja periode Mei 2022 hingga Mei 2023 dan diterima oleh Bupati Solok Selatan Khairunas. Antara/Erik

Padang Aro (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Solok, menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Solok Selatan yang telah menjadi peserta dengan total nilai manfaat sebesar Rp55,4 miliar periode Mei 2022 hingga Mei 2023.

"Secara ekonomi manfaat program senilai Rp 55,4 miliar tersebut berputar di Kabupaten Solok Selatan dan mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala BPJamsostek Solok Maulana Anshari Siregar, di Padang Aro, Selasa.

Selain itu juga diberikan secara simbolis santunan Program Jaminan Kematian (JKm) sebesar 42 Juta kepada ahli waris honorer Pemda Solok Selatan dan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp215,7 juta ahli waris karyawan PT BPSJ unit SS 2.

"Dua pekerja asal Solok Selatan merupakan peserta BPJamsostek, yang artinya semua risiko seperti kematian, kecelakaan, hari tua, kehilangan pekerjaan dan pensiun yang terjadi saat bekerja merupakan tanggung jawab kami, dan kami datang memberikan hak dari dua keluarga ini," katanya.

Dia mengatakan, santunan sebesar Rp215,7 juta diberikan kepada Masrizal Mansur sebesar Rp42 juta yang merupakan ahli waris dari Yuningsih bekerja sebagai tenaga honorer di Solok Selatan.

Almarhumah Yuningsih menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Mei 2022 dan saat meninggal menerima santunan JKm.

Selanjutnya kepada ahli waris dari Almarhum dari Andra Putra Utama yaitu Rahmi sebesar Rp173,7 juta yang terdiri dari JKm Rp153,6 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp15,5 juta dan Jaminan Pensiun (JP) Rp4,6 juta.

Almarhum Andra Putra Utama meninggal dunia saat bekerja dan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Juli 2014.

Dia menyampaikan, turut berduka cita atas meninggalnya dua pekerja asal Solok Selatan ini, kepergian pekerja tersebut tentu akan sangat memberatkan keluarga besar, semoga manfaat santunan yang diberikan dapat meringankan sedikit beban dan dipergunakan untuk kegiatan produktif agar keluarga sejahtera dan terhindar dari kemiskinan pasca berpulangnya tulang punggung keluarga.

Menurut Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJS terus menggalakkan kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.

Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja baik pekerja formal (penerima upah) seperti karyawan, pegawai atau buruh, maupun pekerja mandiri (informal) seperti dokter, bidan, perawat, nelayan, pedagang, petani, peternak, supir angkot, becak, driver ojol hingga pekerja seni secara sadar dan mandiri segera mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJamsostek.

Manfaat Program tersebut secara simbolis diserahkan oleh kepala BPJAMSOSTEK Solok Maulana Anshari Siregar kepada Bupati Solok Selatan pada rangkaian kegiatan upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 115 di Halaman Kantor Bupati.