DPRD Dharmasraya kaji lindungi pekerja rentan melalui dana pokir

id dprd dharmasraya,pokok pikiran,bpjs ketenagakeraan

DPRD Dharmasraya kaji lindungi pekerja rentan melalui dana pokir

Anggota DPRD Dharmasraya Mawarman (kiri), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arif Dharmawan (dua kiri), bersama sejumlah anggota DPRD saat menggelar audiensi di Kantor DPDR setempat, Senin (13/02/2024). (Antara/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) akan mengkaji memberi perlindungan atau jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan melalui dana pokok pikiran (Pokir).

"Nanti kita akan lihat dulu secara regulasinya, apakah itu dibolehkan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, pada dasarnya kita mendukung niat baik bersama dalam membantu masyarakat," kata Anggota DPRD Dharmasraya, Mawarman, di pulau Punjung, Senin.

Hal tersebut dikemukakan Mawarman saat memimpin audiensi anggota DPRD Dharmasraya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Kantor Cabang Dharmasraya, di ruang Komisi III DPRD setempat.

Ia mengatakan pada prinsipnya DPRD Dharmasraya akan mengakomodir dan mendukung program-program yang akan membantu masyarakat, terkait rencana tersebut selajutnya akan dibahas dalam rapat bersama pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

"Berhubung tidak semua anggota dewan yang hadir, hasil audiensi hari ini akan kita sampaikan dan dibahas dalam rapat selanjutnya," katanya.

Selain itu, lanjut dia DPRD Dharmasraya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan tersebut melalui APBD.

"Karena berdasarkan paparan dari BPJS Ketenagakerjaan, masih ada sekitar 79 persen dari keseluruhan jumlah angkatan kerja di Dharmasraya belum mendapatkan perlindungan kerja," katanya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arif Dharmawan, mengatakan pengalokasian dana pokok pikiran dewan untuk membantu pekerja rentan membayar iuran sudah dilakukan oleh legislator di beberapa daerah.

"Misalnya, seperti legislator di Kabupaten Sijunjung, legislator tingkat provinsi, dan di daerah lainnya. Kita berharap melalui audiensi ini adanaya penyamaan pemahaman antara DPRD dan BPJS untuk membantu pekerja rentan ini mendapatkan perlindungan kerja," katanya.

Ia mengatakan jumlah angkatan kerja di daerah itu mencapai 137.520 yang bekerja dari sektor formal, informal dan jasa konstruksi. Dari jumlah tersebut yang baru terlindungi BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 28.879, artinya masih ada sekitar 108.641 atau 79 persen angkatan kerja di Dharmasraya belum memiliki perlindungan kerja.

"Angka 79 persen ini sebagian besarnya adalah pekerja rentan yang bekerja di sektor perkebunan, pertanian, peternakan, pedagang pasar, ojek, pelaku UMKK, buruh harian lepas, dan pekerja-pekerja yang berada di pelosok nagari," tambah dia.