Bukittinggi, (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi, Sumatera Barat optimistis mampu merealisasikan target penerimaan pajak sebesar Rp821,7 miliar untuk tahun kerja 2023.
"Kami optimistis rencana penerimaan pajak di tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp821,7 miliar itu bisa dipenuhi, ini meningkat sebesar 9,13 persen dari 2022," kata Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmad Siswoyo di Bukittinggi, Jumat.
Ia menyebut target itu memiliki rincian Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 481,9 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 287,4 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) P3 senilai Rp 28,2 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp 24,4 miliar.
Rahmad mengungkapkan pada 2022, KPP Pratama Bukittinggi berhasil melampaui target penerimaan pajak dari yang diamanahkan sebesar Rp 746,6 miliar dan berhasil direalisasikan sebesar Rp 810,3
miliar atau tercapai 108,54 persen.
"Untuk capaian kepatuhan atas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan 2022 sebesar 104,1 persen, ada 70.721 SPT Tahunan PPh yang masuk, dari 67.927 SPT Tahunan PPh yang ditargetkan," katanya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan KPP Pratama Bukittinggi, Arif menyebutkan beberapa isu perpajakan yang hangat dibicarakan pada tahun 2023 dan perlu dijelaskan ke masyarakat.
Antaranya, penyelarasan antara nomor NIK dan NPWP yang diharapkan meningkatnya pelayanan kepada Wajib Pajak dengan
adanya kemudahan dalam administrasi perpajakan yang menggunakan identitas tunggal.
"Tidak perlu mengingat NPWP, cukup NIK saja, perlu digarisbawahi juga bahwa terkait adanya pemadanan NIK dengan NPWP ini tidak otomatis bahwa setiap pemilik NIK membayar pajak, ada syarat dan ketentuannya," kata Arif.
KPP Pratama Bukittinggi mengimbau seluruh Wajib Pajak khususnya yang berada di wilayah administrasi KPP Pratama Bukittinggi yang meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat untuk segera melakukan pemadanan atau validasi NIK dengan NPWP karena NPWP format lama baik orang pribadi maupun badan akan berlaku hingga 31 Desember 2023.
Ia juga menjelaskan tentang isu yang menyebutkan tentang perubahan tarif PPh OP Gaji Minimal Rp5 Juta kena pajak lima persen.
Menurutnya, perubahan tarif PPh OP ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada 29 Oktober 2021 yang lalu.
"Pada dasarnya, perubahan tarif PPh tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji Rp5 juta sebulan, perubahan tarif justru meringankan Wajib Pajak dengan penghasilan rendah dan terdapat bracket tarif baru sebesar 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp3,5 miliar demi perpajakan yang lebih berkeadilan," katanya menjelaskan.
Arif menambahkan agar masyarakat mewaspadai penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dengan modus pembukaan lowongan pekerjaan, surat tagihan pajak melalui telepon, SMS, email, WhatsApp dan media lainnya.
"Atau dengan modus baru, Wajib Pajak diarahkan untuk menginstall Application Package File (APK) tertentu, DJP mempunyai kanal resmi berupa saluran
telepon kringpajak 1500200 atau pajak.go.id," katanya. (*)
