PT. RPSM Kinali Pasbar telah jalin kemitraan dan NIB telah diperbaharui

id PT. RPSM Kinali Pasbar,Berita pasbar,Berita sumbar

PT. RPSM Kinali Pasbar telah jalin kemitraan dan NIB telah diperbaharui

Pabrik kelapa sawit PT RPSM Kinali Kabupaten Pasaman Barat telah menjalin kemitraan dengan petani dan NIB telah diperbaharui. (Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat (ANTARA) - Pabrik kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dengan kemitraan bersama koperasi atau kelompok tani.

"Kemitraan kita telah ada dengan PT. ABSM Silaping seluas 1.265 hektare dan dengan Koperasi Serba Usaha Agro Tenera seluas 650 hektare. Itu sudah memenuhi dalam persyaratan," kata Direktur PT. RPSM Samsudin didampingi Humas RPSM Kasman di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya sejak pabrik kelapa sawit itu berdiri pihaknya telah menjalin kemitraan dengan koperasi yang ada sehingga tidak melanggar aturan yang ada.

"Sejak berdiri kita sangat patuh terhadap berbagai aturan yang ada. Selain itu kita juga telah memperbaharui Nomor Induk Berusaha (NIB) di provinsi sesuai sistem aplikasi Online Single Submission (OSS)," ujarnya.

Ia menilai kemitraan dengan kelompok tani sangat banyak manfaatnya. Selain mematuhi aturan juga membuat harga kelapa sawit lebih terjamin sesuai ketetapan dari pemerintah.

"Saat ini kapasitas pabrik kita 30 ton per jam dan memiliki 108 orang karyawan dengan 80 persen dari tenaga kerja lokal," sebutnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi membenarkan PT. RPSM telah memperbaharui NIB sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis resiko.

"Bagi pabrik kelapa sawit yang belum melengkapi persyaratan diharapkan dapat melengkapinya dan memperbaharui NIB," harapnya.

Sebelumnya ada delapan pabrik kelapa sawit yang diduga tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan dengan petani sehingga izin usaha mereka terancam di cabut.

Namun dengan telah diperbaharuinya NIB oleh PT RPSM maka tinggal tujuh pabrik lagi yang belum lengkap kemitraan dan memperbaharui NIBnya.

Ketujuh pabrik itu adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawita, PT AAI dan PT AWL.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Edrizal sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

"Artinya, pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada maka harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Pihaknya secara umum telah membuat surat kepada perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat.

Namun, katanya, hingga saat ini belum ada yang memenuhinya. Ada perusahaan yang sebelumnya belum ada bermitra saat ini sudah mulai bermitra seperti PT AWL.

"Jika dalam tiga bulan ini perusahaan tidak bisa memenuhi maka akan ada surat teguran berikutnya sampai bisa dicabut izin usahanya," tegasnya.

Ia mendorong agar perusahaan mematuhi kewajiban sesuai aturan yang ada termasuk kemitraan. Tujuannya agar harga kelapa sawit rakyat lebih terjamin. ***1***