Majelis hakim vonis seumur hidup satu terdakwa pengedar 41,4 kilogram sabu (Video)

id pengedar sabu agam,Berita agam,Berita sumbar

Majelis hakim vonis seumur hidup satu terdakwa pengedar 41,4 kilogram sabu (Video)

Sidang tuntutan empat terdakwa penyalahgunaan narkotika seberat 41,4 kilogram. Antara/Yusrizal

Lubukbasung, (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada satu terdakwa, hukuman 13,16 dan 20 tahun penjara atas perkara peredaran 41,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman 13, 16 dan 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Handita Rahmawan saat membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba tersebut dalam persidangan di PN Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan, terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas nama Muhammad Fadhil karena terdakwa sebagai pelaku utama sekaligus inisiator dengan peran menerima, menyimpan dan menjual. Serta telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu.

Sedangkan terdakwa Arif Budiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena sebagai perantara dengan upah sebesar Rp10 juta.

Untuk terdakwa Roni Eka Saputra dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan pejara, karena bukan pelaku utama.

Selain itu, terdakwa Noviadi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena hanya sebagai penerima sabu-sabu dari Muhammad Fadhil.

"Hukuman yang diterima terdakwa ini sesuai dengan peran mereka masih-masing," katanya.

Keempat terdakwa yang merupakan warga Agam itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan karena pelaku tidak sebagai penyalahgunaan berat narkotika yang ada hubungan dengan jaringan internasional, terdakwa juga mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi kesalahan dan tulang punggung keluarga.

Vonis keempat terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa dua terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Putra dituntut hukuman pidana mati. Sedangkan Arif Budiman dan Noviadi dituntut penjara seumur hidup.

"Vonis keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU karena berbagai pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan dan mereka bisa memperbaiki diri nantinya," katanya.

Ke empat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi.

Total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram diantaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.

Barang bukti sabu-sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan didampingi Kasi Pidum, Hendri Setiawan menambahkan sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim dari empat perkara itu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai sikap pikir-pikir dalam rangka konsultasi dan menyiapkan materi yang akan dilakukan upaya hukum.

"Kita mempunyai waktu tujuh hari kedepan dan saat ini belum menerima salinan putusan," katanya.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati bagi terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Putra. Hukuman penjara seumur hidup bagi Arif Budiman dan Noviadi.