Sawahlunto (ANTARA) - BPJamsotek menanggung biaya perawatan atlet yang cedera dalam pertandingan di Pekan Olahraga Kota (Porkot) Sawahlunto, Sumatera Barat.
Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, dihubungi dari Sawahlunto, Kamis mengatakan ada tiga orang atlet yang ditanggung biaya perawatannya tersebut.
ketiga atlet itu yakni atas nama Afdal Yusra dari cabang olahraga (cabor) kempo yang mengalami cedera tangan, kemudian Zacky Zufarhan dari cabor karate yang mengalami cedera gigi. Setelah itu Muhammad Noval dari cabor futsal yang mengalami cedera kaki.
Ia mengatakan seluruh atlet itu memperoleh perawatan di RSUD Sawahlunto, dengan seluruh biaya perawatan sampai dinyatakan sembuh nanti ditanggung melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJamsostek .
"Sesuai regulasi yang berlaku, biaya perawatan kita tanggung tanpa batasan plafon dan hari perawatan. Bahkan kemaren ada satu orang atlet yang sempat dirujuk untuk diperiksa ke RSUD Solok, itu biaya ambulance ke Solok juga kami yang membayarkan," kata dia.
Ketua KONI Kota Sawahlunto Muryanto menyebut hal itu buah dari kerja sama Pemko Sawahlunto melalui KONI dengan BPJamsostek yang mendaftarkan seluruh atlet dan offisial Porkot Sawahlunto Tahun 2022 sebagai peserta BPJamsostek sehingga terlindungi apabila mengalami risiko kecelakaan dalam pertandingan.
Ia menyebutkan sebanyak 562 orang atlet dan ofisial yang telah didaftarkan pada BPJamsostek. Tiga atlet yang mengalami risiko cedera sehingga perlu perawatan medis, namun mereka dapat menjalani perawatan secara gratis karena untuk biaya sudah ditanggung BPJamsostek.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan dalam Porkot Sawahlunto Tahun 2022, Pemko Sawahlunto tidak hanya memberi reward (hadiah) bagi atlet yang meraih juara/berprestasi, namun juga berkomitmen melindungi seluruh atlet dari risiko cedera dalam pertandingan.
"Tentu kita tidak mengharapkan ada kecelakaan dalam pertandingan, namun resiko itu ada sehingga kita mengantisipasinya dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan ini," kata dia.