Seluruh kecamatan di Pariaman telah miliki Rumah Restorative Justice

id Rumah Restorative Justice pariaman,Berita Pariaman,Berita sumbar,Wali Kota Pariaman Genius Umar

Seluruh kecamatan di Pariaman telah miliki Rumah Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron (kanan) meresmikan tiga Rumah Restorative Justice di Pariaman pada kunjungan kerjanya ke daerah itu terkait penekanan inflasi akibat penyesuaian harga BBM, di Pariaman, Rabu. 

Pariaman (ANTARA) - Seluruh kecamatan di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang terdiri dari empat kecamatan telah memiliki Rumah Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana di tingkat bawah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Selama ini mungkin masyarakat agak takut datang ke kantor kejaksaan karena melihat pangkat jaksa atau jenis lainnya serta kantor kejaksaan negeri jauh dari lokasi rumah warga. Sekarang kami jemput bola," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron di Pariaman, Rabu.

Hal tersebut ia sampaikan saat kunjungan terkait penanganan inflasi akibat penyesuaian harga BBM dan meresmikan tiga Rumah Restorative Justice di Pariaman, Rabu.

Ketakutan tersebut menurutnya nantinya dapat diminimalisir dengan jaksa datang ke Rumah Restorative Justice yang ada di setiap kecamatan untuk membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat.

Ia mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan Rumah Restorative Justice yang sudah banyak terdapat tingkat kecamatan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar sehingga jika menunjukkan perkembangan positif maka direncanakan akan dibentuk di setiap nagari dan desa di daerah itu.

"Keinginan pimpinan setiap setiap nagari (dan desa) ada tapi dengan ada di setiap kecamatan mungkin sudah dapat membantu masyarakat yang jauh (dari kantor kejaksaan negeri)," katanya.

Ia menyebutkan ada sejumlah persyaratan restorative justice dapat diterapkan yaitu kasus yang dihadapi oleh pelaku pertama kali, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh pemuka masyarakat, ancaman hukuman kurang dari lima tahun, dan kerugian korban kurang dari 2,5 juta.

Sebelumnya Pariaman sudah memiliki satu Rumah Restorative Justice yang terdapat di Kecamatan Pariaman Tengah dan hari ini Kajati Sumbar meresmikan tiga lainnya di kota tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan pihaknya menyambut baik adanya Rumah Restorative Justice di daerah itu sebagai upaya membantu permasalahan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan hukum.

"Kami akan rapat dengan Kerapatan Adat Nagari untuk memanfaatkan Rumah Restorative Justice ini dan menyosialisasikannya kepada masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan jangan sampai permasalahan hukum masyarakat yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan sampai ke tangan para penegak hukum.

"(Sebelumnya viral) Ada nenek yang mencuri tiga biji kakao untuk makan lalu di sidang, ini jangan sampai terjadi di Pariaman," tambahnya.