Kejaksaan Payakumbuh hentikan penuntutan 3 perkara melalui restorative justive

id Kejaksaan Payakumbuh,Berita payakumbuh,Berita sumbar

Kejaksaan Payakumbuh hentikan penuntutan 3 perkara melalui restorative justive

Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono didampingi Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik. Antara/Akmal Saputra

Payakumbuh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat telah mengajukan perhentian penuntutan tiga perkara di wilayah hukumnya lewat Restorative Justice atau keadilan restoratif selama berjalannya tahun 2023.

Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono di Payakumbuh, Senin, mengatakan bahwa pemberhentian penuntutan tiga perkara melalui keadilan restoratif tersebut telah disetujui oleh Kejagung RI.

"Dari Januari 2023 hingga Juli ini terdapat tiga perkara yang telah diselesaikan atau dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif," kata dia didampingi Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh Saut Berhard Damanik.

Ia mengatakan bahwa tiga perkara yang telah dihentikan penuntutannya adalah perkara pencurian, dan satu perkara narkotika.

"Dari tiga perkara tersebut dua perkara di Kejari Payakumbuh, dan satu perkara lagi di Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki," ujarnya.

Ia mengatakan untuk tersangka Narkotika yang dihentikan penuntutannya lewat keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan dan telah setujui oleh Kejagung RI.

Aturan yang menjadi dasar oleh kejaksaan adalah Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.

"Untuk Narkotika itu sejumlah syaratnya seperti yang bersangkutan pengguna akhir, persetujuan tim assesment dengan tokoh-tokoh masyarakat dimana yang bersangkutan berdomisili," ungkapnya.

Dia berharap agar pelaksana keadilan restoratif kedepannya tidak lagi mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.