KPU Dharmasraya lakukan verifikasi faktual sembilan parpol

id KPU Dharmasraya,Parpol Dharmasraya,Berita Dharmasraya

KPU Dharmasraya lakukan verifikasi faktual sembilan parpol

Komisaris dan Sekretaris KPU Dharmasraya usia melakukan Bimtek terkait Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta pemilu, di Pulau Punjung, Jumat (13/10/2022). (Antara/Ilka Jensen) 

Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan verifikasi sembilan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu yang ada di daerah itu.

"Verifikasi faktual hanya dilakukan untuk partai yang tidak ada kursi di DPR RI, dari total 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI," kata Ketua KPU Dharmasraya, Maradis didampingi Koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggara Adriadi, di Pulau Punjung, Jumat.

Ia menjelaskan sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 bahwa parpol yang sudah punya kursi di parlemen DPR RI tidak akan lagi menjalani verifikasi faktual, artinya dari 18 partai yang lolos verifikasi administrasi sembilan sudah memiliki kursi DPR RI.

Ia menyebutkan total keanggotaan dari partai politik mencapai 8.500 di Dharmasraya. KPU akan melakukan minimal 10 persen dari jumlah anggota dengan kisaran paling rendah 2.000 anggota partai politik yang akan diverifikasi faktual. Untuk sampel ditentukan KPU RI yang kemudian diturunkan ke daerah.

Menurut dia pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu dilakukan untuk mencocokkan administrasi yang dimasukkan dengan keaslian di lapangan.

Ia mengatakan verifikasi di tingkat kabupaten, KPU kabupaten akan mendatangi kantor parpol calon peserta pemilu dengan membuktikan kebenaran pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.

"Instrumen pertama yang akan diverifikasi pertama mencocokkan administrasi Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) sesuai keputusan pimpinan partai di tingkat pusat, kemudian kantor, dan keanggotaan partai. Hal ini dibuktikan dengan dokumen KTA dan KTP elektronik pengurus," ujarnya.

Ia mengatakan verifikasi faktual dimulai dari 15 Oktober hingga 4 November 2022. KPU Dharmasraya juga sudah melakukan bimbingan teknis terkait verifikasi faktual terhadap partai politik.

KPU Dharmasraya mengimbau seluruh partai politik calon peserta pemilu untuk menyiapkan KTP dan KTA masing-masing anggota karena hal itu merupakan elemen terpenting dalam pelaksanaan verifikasi faktual, tambah dia.

Koordinator Devisi Hukum KPU Dharmasraya, Zainal Efendi menambahkan secara sederhana pelaksanaan verifikasi faktual akan mencocokkan beberapa poin, diantaranya SK Kepengurusan, kantor, kecocokan data anggota partai, dan keaslian Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.