Jakarta, (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam.
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.
Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Lesti Kejora cabut laporan tak langsung hentikan proses hukum
Berita Terkait
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk dapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:27 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
Kecelakaan di Gerbang Tol Halim akibat sopir truk memacu kendaraan
Rabu, 27 Maret 2024 11:48 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:43 Wib
Polisi perkuat pengamanan hasil pemilu dengan terjunkan 4.376 personel
Rabu, 20 Maret 2024 13:48 Wib
Polisi telusuri motif keempat korban lakukan aksi bunuh diri
Minggu, 10 Maret 2024 5:20 Wib