Kantor Pertanahan Pesisir Selatan: Tanah Pusako bisa disertifikatkan

id Tanah pusako,painan,pertanahan

Kantor Pertanahan Pesisir Selatan: Tanah Pusako bisa disertifikatkan

Kepala Kantor Pertanahan Pesisir Selatan, Arfathas Pait, berpose saat difoto di kantornya di Nagari Sago Salido, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Holy Adib)

Painan (ANTARA) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Arfathas Pait menyebut tanah pusako (pusaka) tinggi maupun pusako randah di Minangkabau bisa untuk disertifikatkan.

"Tanah pusako bisa disertifikatkan, karena itu kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hal ini," katanya di Painan, Selasa.

Menurutnya, tanah ulayat sebaiknya disertifikatkan agar memiliki kepastian hukum dan terhindari dari pertengkaran atas kepemilikan tanah tersebut.

Arfathas menjelaskan tanah pusako tinggi bisa dibuatkan sertifikat komunal jika tanah tersebut belum dibagi-bagi kepemilikannya, dan sertifikat perorangan jika tanah tersebut sudah diperuntukkan bagi perseorangan.

"Yang penting ada persetujuan dari anggota kaum," ujarnya.

Mengenai sertifikat komunal untuk tanah pusako tinggi, Arfhatas menerangkan bahwa semua orang yang tertulis dalam ranji suatu kaum bisa ditulis sebagai subjek hak dalam sertifikat komunal.

Jika dalam suatu ranji kaum terdapat 20 orang yang masih hidup, kata Arfhatas, Kantor Pertanahan bisa membuatkan sertifikat atas nama 20 orang itu.

"Kami pernah membuat sertifikat pusaka tinggi seperti itu di Pesisir Selatan," ucap mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat itu.

Arfhatas mengatakan masih banyaknya tanah pusako tinggi yang belum disertifikatkan menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target pembuatan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024 di Kantor Pertanahan Pesisir Selatan.

Ia menginformasikan kantornya ditargetkan membuat 4.000 sertifikat PTS pada tahun ini. Hingga Desember ini pihaknya baru mengeluarkan 700 sertifikat.

"Kendala pembuatan sertifikat tanah pusaka tinggi mungkin dalam pengurusan surat-surat karena belum ada persetujuan niniak mamak atau kaum. Kantor Pertanahan hanya akan memproses pengurusan tanah yang sudah clean and clear, yang tidak ada masalah di lapangan," tuturnya.

Pada 2024, kata Arfhatas, pihaknya mengadakan Program PTS untuk Nagari Lakitan dan Kambang, Kecamatan Lengayang. Di kedua nagari itu pihaknya ditargetkan mengukur 15 ribu hektare tanah. Pihaknya sudah mencapai target tersebut seratus persen.

Pada 2025, kata Arfhatas, Kantor Pertanahan Pesisir Selatan ditargetkan mengukur 11 ribu hektare tanah dan membuat 1.750 sertifikat pada program PTSL. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut untuk membuat sertifikat tanah karena biaya pengukuran tanah dan pembuatan sertifikatnya gratis.

"Syarat yang harus disiapkan masyarakat untuk mengurus sertifikat PTSL adalah identitas (KTP dan kartu keluarga), ranji, dan surat persetujuan kaum untuk tanah pusaka tinggi, surat keterangan wali nagari. Yang penting tanahnya tidak berstatus tanah sengketa," ujarnya.