Jakarta, (Antara) - Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi menyatakan penyidik dan penuntut umum tidak bisa mengajukan upaya banding putusan praperadilan jika mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu menghapus Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jika isi putusan MK itu menghapus Pasal 83 Ayat (2) itu, harus dipatuhi," katanya di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, yang artinya harus dipatuhi. Sebelumnya, MK menghapus Pasal 83 Ayat (2) UU No. 8/1981 tentang KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik serta penuntut umum mengajukan banding putusan praperadilan. MK menyebutkan Pasal 83 Ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 83 Ayat (2) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 83 Ayat (1) KUHAP berbunyi: "Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding". Ayat (2) menyatakan: "Dikecualikan dari ketentuan Ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan/penuntutan. Hal itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi". Atas pengecualian ini, MK menilai Pasal 83 Ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2013, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding putusan praperadilan penghentian penyidikan tindak pidana memperdagangkan dan penggunaan merek orang lain tanpa seizin pemilik merek yang sah barang jenis Larutan Penyegar Lukisan Badak dan tulisan Cap Badak, oleh Polri. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 17 Mei 2013 menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh kepolisian melalui SP.Sidik/21.a/III/2013/Ditreskrimsus terhadap peristiwa tindak pidana memperdagangkan dan/atau menggunakan merek orang lain tanpa seizin pemilik merek yang sah untuk barang jenis Larutan Penyegar Lukisan Badak dan tulisan Cap Badak, adalah tidak sah. "Tentunya kami mempertanyakan dikabulkannya banding praperadilan oleh pengadilan tinggi, padahal sesuai undang-undang penyidik dan penuntut umum tidak bisa mengajukan banding," kata anggota kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan Tjioe Budi Yuwono, Olda Harianja. Ia mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XI/2011, tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. "Seharusnya secara hukum tidak ada lagi upaya hukum atas putusan prapraperadilan. Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang mengabulkan banding adalah putusan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang Dasar," katanya. (*/sun)
Berita Terkait
JPU Kejari Jakarta Selatan banding atas vonis Nikita Mirzani
Rabu, 5 November 2025 16:00 Wib
Ny. Sri Hayati Maigus Nasir sambut TP-PKK Kabupaten Bintan yang studi banding ke Kota Padang
Rabu, 29 Oktober 2025 14:52 Wib
FAM ajukan banding terhadap sanksi FIFA terkait pemalsuan dokumen
Sabtu, 27 September 2025 8:36 Wib
Bripka Rohmad ajukan banding atas sanksi demosi
Rabu, 10 September 2025 11:06 Wib
Kompol Kosmas ajukan banding
Rabu, 10 September 2025 10:15 Wib
Kejagung pastikan JPU ajukan banding atas vonis Tom Lembong
Selasa, 22 Juli 2025 20:16 Wib
Tom Lembong daftarkan pengajuan banding vonis kasus gula ke PN Jakpus
Selasa, 22 Juli 2025 15:26 Wib
Tom Lembong akan ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara
Senin, 21 Juli 2025 11:39 Wib
