Pakar: Banding Putusan Praperadilan Langgar Kuhap

id Pakar: Banding Putusan Praperadilan Langgar Kuhap

Jakarta, (Antara) - Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi menyatakan penyidik dan penuntut umum tidak bisa mengajukan upaya banding putusan praperadilan jika mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu menghapus Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jika isi putusan MK itu menghapus Pasal 83 Ayat (2) itu, harus dipatuhi," katanya di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, yang artinya harus dipatuhi. Sebelumnya, MK menghapus Pasal 83 Ayat (2) UU No. 8/1981 tentang KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik serta penuntut umum mengajukan banding putusan praperadilan. MK menyebutkan Pasal 83 Ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 83 Ayat (2) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 83 Ayat (1) KUHAP berbunyi: "Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding". Ayat (2) menyatakan: "Dikecualikan dari ketentuan Ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan/penuntutan. Hal itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi". Atas pengecualian ini, MK menilai Pasal 83 Ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2013, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding putusan praperadilan penghentian penyidikan tindak pidana memperdagangkan dan penggunaan merek orang lain tanpa seizin pemilik merek yang sah barang jenis Larutan Penyegar Lukisan Badak dan tulisan Cap Badak, oleh Polri. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 17 Mei 2013 menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh kepolisian melalui SP.Sidik/21.a/III/2013/Ditreskrimsus terhadap peristiwa tindak pidana memperdagangkan dan/atau menggunakan merek orang lain tanpa seizin pemilik merek yang sah untuk barang jenis Larutan Penyegar Lukisan Badak dan tulisan Cap Badak, adalah tidak sah. "Tentunya kami mempertanyakan dikabulkannya banding praperadilan oleh pengadilan tinggi, padahal sesuai undang-undang penyidik dan penuntut umum tidak bisa mengajukan banding," kata anggota kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan Tjioe Budi Yuwono, Olda Harianja. Ia mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XI/2011, tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. "Seharusnya secara hukum tidak ada lagi upaya hukum atas putusan prapraperadilan. Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang mengabulkan banding adalah putusan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang Dasar," katanya. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.