Padang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menerima 49 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik sepanjang Juli hingga Agustus 2022 yang didominasi oleh kasus pertanahan.
"Pada Juli hingga Agustus 2022 ada 270 perorangan dan organisasi yang mengakses Ombudsman Sumbar dengan perincian pelaporan 49 , konsultasi non laporan 174, surat tembusan 47," kata Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Sumbar Rendra Catur Putra, di Padang, Rabu.
Menurut dia angka tersebut terjadi peningkatan karena pada periode triwulan II 2022 hanya 207 akses masyarakat kepada Ombudsman Sumbar.
Dalam rentang Juli-Agustus tersebut, sebagian besar isu layanan publik yang dilaporkan terkait substansi pertanahan.
"Masyarakat banyak mengeluhkan layanan pendaftaran tanah dan pemecahan sertifikat," ujarnya.
Selanjutnya, meskipun proses Penerimaan Peserta Didik Baru sudah berlangsung sejak Juni 2022, substansi Pendidikan terkait PPDB masih dilaporkan.
Tidak hanya pelaksanaan PPDB di bawah naungan kementerian Pendidikan yang dilaporkan. PPDB yang diselenggarakan kementerian agama juga mewarnai laporan masyarakat di kantor Ombudsman perwakilan Sumbar, ujarnya
Kemudian laporan juga menyangkut substansi kepegawaian berkaitan permasalahan mutasi pegawai serta substansi kepolisian.
"Dugaan maladministrasi yang dilaporkan berupa tidak memberikan pelayanan dan masih menjadi yang tertinggi dilaporkan," kata dia.
Berikutnya dugaan penyimpangan prosedur serta dugaan penundaan berlarut. Ombudsman juga menemukan kesimpulan awal adanya dugaan permintaan imbalan uang atau pungli, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dari laporan yang disampaikan.
Sementara Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap menyambut baik peningkatan partisipasi masyarakat ini.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik harus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
"Hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.
Ia merekomendasikan tata kelola pengaduan internal di instansi penyelenggara pelayanan publik perlu ditingkatkan.
"Mulai dari penempatan pegawai yang berkompeten, pencatatan yang baik dan peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola pengaduan," kata dia.
Kemudian, aduan masyarakat harus mendapatkan kejelasan dari setiap tahapannya. Masyarakat mendapatkan kepastian layanan menjadi hasil. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan harus dipastikan penyelenggara pelayanan, katanya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mengimbau penyelenggara pelayanan agar tidak abai akan kewajiban karena telah diatur dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Masyarakat juga harus terus aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan melaporkan segala tindakan maladministrasi/penyimpangan dalam penyelenggaraannya melalui website OmbudsmanRI, layanan pengaduan 0751-892521 atau 0811 955 3737," katanya.
Berita Terkait
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
16 club Sumbar ikuti turnamen SR Cup II 2024
Sabtu, 27 April 2024 13:02 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib