Padang Aro (ANTARA) - Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memastikan berobat akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja gratis dan tanpa jaminan uang muka.
"Peserta akan dilayani oleh mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) secara gratis cukup dengan menunjukkan data diri seperti kartu peserta (fisik/digital) atau KTP elektronik pertama kali untuk pengecekan eligibilitas data sedangkan dokumen lainnya dapat disusulkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Kamis.
Perawatan dan pengobatan gratis sesuai kebutuhan medis atas kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja yang diderita di fasilitas kesehatan yang bermitra sebagai PLKK BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Untuk memastikan kualitas layanan dari mitra kerja PLKK, katanya, BPJS Ketenakerjaan Cabang Solok melakukan pembinaan dan edukasi terkait kualitas layanan, alur layanan dan administrasi klaim.
Tujuannya agar adanya komitmen bersama bahwa semua segmen kepesertaan mulai dari Tenaga Kerja formal (penerima upah), informal (bukan penerima upah), serta jasa konstruksi (Jakon) dapat dilayani opiltimal dan segera terutama pada masa kritisnya (golden period) tanpa uang muka, gratis dan kelengkapan administrasi menyusul sesuai perjanjian kerja sama.
Terdapat 56 jejaring mitra PLKK yang telah kerjasama sampai dengan Juli 2022 yaitu enam RSUD, 44 Puskesmas, lima klinik swasta dan satu Balai Latihan Kerja (BLK).
Sepanjang 2022, terdapat 625 peserta yang menggunakan dan telah dilayani oleh PLKK dari 641 peserta yang menerima manfaat (JKK) secara keseluruhan, yang artinya 97,5 persen peserta yang telah mendapatkan bukti layanan dari mitra PLKK.
BPJAMSOSTEK telah membayarkan sekitar Rp442 juta kepada mitra PLKK yang jumlah pembayaran ini akan terus meningkat jika mitra PLKK lebih banyak menangkap kasus kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung program Pemerintah Daerah (Walikota dan Kabupaten) untuk mencapai perlindungan ketenagakerjaan semesta (Universal Labour Coverage) yang dapat diartikan adanya perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat pekerja di wilayahnya.
Sebagai Badan Penyelenggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, katanya, dukungan yang diberikan kepada pemerintah daerah adalah memastikan kuantitas dan kualitas pelayanan yang adaptif dan solutif diberikan kepada tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia berharap, mitra kerja dapat segera mengajukan tagihan klaimnya agar aliran keuangan (cash flow) rumah sakit lancar san berdampak pada peningkatan kualitas layanan kepada peserta.
BPJAMSOSTEK Cabang Solok bertanggung jawab memberikan layanan dan manfaat perlindungan kepada pekerja di enam wilayah kabupaten dan kota yaitu Kota Solok, Kabupaten Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan.
Kedepan katanya, mitra PLKK terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, menangkap lebih banyak kasus kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
Selain itu juha tertib adminitrasi tagihan klaim agar cepat dibayarkan, serta memperluas cakupan manfaat seperti kunjungan tenaga medis ke rumah (home service), alat ganti atau alat bantu medis orthotic-prostetic, akhirnya mitra PLKK dapat memberikan layanan satu atap (one stop service) mulai dari promotif dan preventif, kuratif, rehabilitasi sampai pelaksanaan program kembali bekerja (Return to Work - RTW).
Berita Terkait
BPJamsostek Solok Luncurkan Aplikasi "SALINGKA"
Jumat, 22 Maret 2024 12:10 Wib
Sijunjung salurkan santunan BPJamsostek Rp12,4 miliar kepada masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 10:18 Wib
BPJAMSOSTEK salurkan Rp528 juta santunan bagi peserta Mustahik
Senin, 26 Februari 2024 10:01 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan bayarkan klaim Rp 53,9 miliar
Senin, 22 Januari 2024 18:29 Wib
BPJamsostek bayarkan klaim santunan sebesar Rp7,3 miliar 2023 di Kota Solok
Senin, 22 Januari 2024 15:11 Wib
Solok Selatan daftarkan 2.000 pekerja rentan jaminan sosial BPJAMSOSTEK
Jumat, 29 Desember 2023 15:49 Wib
BPJamsostek edukasi pelaku ekonomi pasar raya Solok
Rabu, 20 Desember 2023 10:05 Wib
BPJamsostek datangi ahli waris Satpol PP Solok Selatan berikan bimbingan pencairan klaim
Jumat, 24 November 2023 15:15 Wib