Tukang Ojek Dirawat sampai sembuh Dijamin BPJamsostek

id BPJamsostek,BPJS Ketenagakerjaan

Tukang Ojek Dirawat sampai sembuh Dijamin BPJamsostek

Seorang tukang ojek di Kabupaten Sijunjung Kosnedi yang mengalami kecelakaan kerja dirawat di Rumah Sakit M Natsir Solok dan seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan

Solok (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menanggung semua biaya perawatan rumah sakit seorang tukang ojek di Kabupaten Sijunjung yaitu Kosnedi yang merupakan salah seorang peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan yang mengalami insiden kecelakaan saat bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Senin, mengatakan memastikan proses perawatan kosnedi dilakukan secara optimal oleh seluruh tim medis RSUD M Natsir, selama masa perawatan akan terus di dampingi langsung tidak langsung sampai sembuh oleh Manager Kasus BPJamsostek sebagai bentuk perhatian khusus yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Solok.

"Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak Maret 2022 yang di daftarkan melalui Pekerja Rentan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dan mengalami kecelakaan pada Februari 2023, hingga saat ini masih dirawat dan sudah 1,5 tahun dengan total biaya yang sudah dikeluarkan sebesar Rp26 juta dan kami tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami," katanya.

Seluruh peserta yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh dan manfaat program JKK lainnya.

Selain biaya perawatan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengganti penghasilan Kosnedi tiap bulannya sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya.

Pengganti penghasilan tesebut dalam bentuk santunan sebagai "uang dapur" sebesar Rp30 ribu per hari dengan total santunan STMB sebesar Rp11,1 juta selama perawatan dan pengobatan sesuai surat keterangan dokter.

Uang dapur tersebut merupakan santunan pengganti uang yang hilang kerena tidak bekerja selama pengobatan dan perawatan sehingga bisa sedikit meringankan kebutuhan ekonomi keluarganya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua," ujarnya.

Ia mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek di 20 kanal pendaftaran resmi BPJamsostek seperti Agen Perisai, PT Pos, PT Pegadaian, Agen BNI 46, Agen BRI link, dan lainnya, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Pada 19 Februari 2023, Kosnedi yang saat sedang mengantarkan penumpang tertabrak oleh mobil dump truck yang menyebabkan tulang tempurung kaki pecah sehingga harus dioperasi di RSUD M Natsir Kota Solok.

Kosnedi telah melakukan operasi sebanyak empat kali dan rutin melakukan kontrol dari Februari 2023 sampai dengan Agustus 2024 di RSUD M Natsir dan semua biaya pengobatan serta perawatan di tanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kosnedi mengucapkan terima kasih dan bersyukur sekali karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan apalagi untuk iurannya dibantu oleh Pemkab Sijunjung sehingga tidak ada mengeluarkan uang.

"Saat pengurusan kecelakaan kerja sangat mudah dan tidak mengalami kesulitan sama sekali serta pelayanan yang didapatkan di RSUD M Natsir juga sangat baik," ujarnya.