Tertinggi di Sumbar, Kejari Dharmasraya sumbang PNBP Rp1,9 miliar

id Kajari Dharmasraya M Harris Hasbullah. ,sumbang PNBP Rp1,9 miliar,berita dharmasraya,berita sumbar

Tertinggi di Sumbar, Kejari Dharmasraya sumbang PNBP Rp1,9 miliar

Kajari Dharmasraya M Harris Hasbullah. (Antara/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp1,9 miliar dari hasil lelang barang rampasan periode 2020 sampai 2022.

"Dengan capaian ini menandakan Kejari Dharmasraya sudah mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional sesuai perintah Kejagung St Burhanuddin," kata Kejari Dharmasraya M Harris Hasbullah usai Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-62 di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan dari capaian itu Kejari Dharmasraya juga meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Padang, Sumbar selama tiga kali berturut-turut. Pihaknya juga mengklaim Kejari Dharmasraya menjadi yang tertinggi dalam penyumbang PNPB di Sumbar.

Ia mengatakan Hari Adhyaksa ke-62 yang diperingati pada 22 Juli mengangkat tema "Kepastian Hukum, Humanis, menuju Pemulihan Ekonomi Nasional", sehingga dapat dikatakan Kejari Dharmasraya sudah mendukung pemulihan ekonomi nasional sesuai perintah pimpinan.

Menurut dia tingginya penerimaan PNPB Kejari Dharmasraya tidak terlepas dari terobosan yang dibuat dengan memberi atensi khusus terhadap penyelesaian perkara Pidana Umum (Pidum) yang ditangani.

"Kita komitmen penanganan perkara itu harus sampai tuntas, begitu juga setelah perkara mendapat putusan inkrah, kita juga lakukan percepatan proses lelang terhadap barang bukti rampasan," katanya.

Ia merinci PNPB pada 2020 mencapai Rp520 juta dari sekitar 30 perkara, PNPB 2021 Rp765 juta dari40 perkara, dan PNPB 2022 Rp565 juta dari 40 perkara.

Kejari Dharmasraya mencatat penanganan perkara yang dilakukan mencapai 100 berkas setiap tahunnya, sehingga dalam tiga tahun terakhir menangani mencapai 300 berkas perkara, kata dia.

"Setiap bulan itu mencapai 10 perkara yang ditangani, kalau diambil rata-rata artinya 100 perkara setahun, 300 perkara selama satu tahun. Dari 100 perkara yang ditangani tidak seluruhnya barang bukti yang dirampas, ada juga yang dimusnahkan, dan dikembalikan ke pemilik," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus berharap pada Hari Bakti Adhyaksa Ke-62 para jaksa semakin humanis dalam penegakan hukum.

"Hal itu sesuai dengan dengan tema Peringatan Hari Bakti Adhyaksa atau Hari Ulang Tahun Ke-62 Kejaksaan dengan mengusung tema 'Kepastian Hukum, Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi'," kata Lasarus dalam keterangan persnya di Pontianak, Jumat. (*)