Medan, (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni SRS warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Pria itu, EAP (53) warga Jalan Lansat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Kunto menyebutkan, pelaku diringkus di tempat persembunyiannya rumah kos di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah buron dari Kota Tebing Tinggi sejak Januari 2022
Penangkapan terhadap tersangka itu, informasi yang disampaikan warga Cidahu kepada personel bahwa ada warga baru yang tinggal di daerah tersebut.
"Selanjutnya personel Polres Tebing Tinggi yang dibantu Polsek Cidahu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EAP," ucapnya
Ia mengatakan, sebelum tertangkap oleh petugas, pelaku tinggal secara berpindah-pindah yakni di Payakumbuh, Sumatera Barat, Wilayah Jakarta, Bekasi, Cibitung dan Sukabumi.
Peristiwa cabul itu pada bulan Mei 2022.Saat itu ibu korban sedang istirahat, pelaku yang memasukkan mobil ke garasi mengajak korban untuk membantu memasukkan mobil ke dalam teras rumah.
"Kemudian pelaku menutup seluruh pintu rumah, menarik tangan korban ke dalam kamar SRS, dan melakukan perbuatan cabul secara berulang-ulang," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)