Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat menerima sosialisasi penerapan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Progresif terhadap penghasilan pimpinan dan anggota dewan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbar dan Jambi, Senin (23/5).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar di Padang, Senin mengatakan jajaran pimpinan dan anggota dewan terbantu dengan adanya sosialisasi tata pemotongan PPh 21 bagi penghasilan pimpinan dan anggota dewan.
“Sosialisasi ini bagus, karena ini memang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk anggota dewan bagian dari wajib pajak. Melalui sosialisasi ini kita tahu harus berbuat apa dan harus apa dalam melaporkan pajak,” katanya.
Sementara anggota DPRD Sumbar lainnya Asra Faber mengaku bahwa sosialisasi tata cara pemotongan PPh 21 setidaknya mempermudah pimpinan dan anggota dalam melaporkan besaran pajak yang akan berkontribusi bagi negara.
“Makanya dengan sosialisasi ini, kita bisa tahu apakah misalnya harus dibayarkan dengan APBD ataupun dengan pribadi. Jadi sosialisasi ini bagus dan mencari solusi bagaimana untuk pembayaran-pembayaran itu,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPH 1 Direktorat Peraturan Perpajakan Sumbar dan Riau Edy Suyanto berharap sosialisasi penerapan pemotongan Pph21 bagi pimpinan dan anggota dewan dapat bermanfaat bagi seluruh stakeholder.
“Kami harap agar sosialisasi pemotongan PPh 21 dapat ditindaklanjuti dengan baik dan cermat. Sehingga dapat memperkuat kontribusi negara melalui sektor pajak yang dilakukan sesuai aturan,” kata dia.
Berdasarkan informasi DJP Kemenkeu terhadap sosialisasi tarif pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri, penerapan pajak progresif dilatarbelakangi Pasal 17 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (perubahan terakhir UU 7/2021 HPP).
Aturan tersebut memuat lima klaster pajak progresif antara lain penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif lima persen, diatas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen, diatas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen, di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen, dan penghasilan diatas Rp5 miliar dikenakan tarif progresif 35 persen.
Penghitungan tarif pajak progresif nantinya wajib dilaporkan pimpinan dan anggota dewan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berita Terkait
Pemprov Sumbar pasang plang penghentian kegiatan tambang di Solok
Jumat, 3 Mei 2024 20:12 Wib
Kunjungi unit PLN Sumbar, Archandra Tahar tekankan Service Excellent
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Pemkab Pasaman Barat rampungkan program bedah rumah bantuan CSR perusahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 15:58 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
Pemprov Sumbar targetkan nilai SAKIP naik jadi A pada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:49 Wib
Polres Agam tangkap ASN diduga cabuli anak dibawah umur
Jumat, 3 Mei 2024 13:08 Wib