ASN Sumbar dilarang bawa mobil dinas untuk mudik

id Kendaraan dinas dilarang mudik,ASN Sumbar, kendaraan dinas, mudik Lebaran

ASN Sumbar dilarang bawa mobil dinas untuk mudik

Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri. (ANTARA/Dinas Kominfotik Sumbar)

Padang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi itu dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik ke kampung halaman.

"Kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh untuk kepentingan pribadi," kata Hansastri di Padang, Selasa.

Ia menyebut aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun.

Baca juga: Tipsnya agar perjalanan aman & nyaman mudik pakai mobil pribadi

Aturan itu juga mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai SE Menteri PAN-RB tersebut.

Meski demikian, ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat ASN harus selalu siaga atau waspada meskipun dalam kondisi libur, seperti personel BPBD, Diskominfotik, Adpim, Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan. Adakalanya ASN tetap menggunakan kendaraan dinas meskipun dalam keadaan cuti bersama atau libur Lebaran.

"Karena itu, tidak semua kendaraan dinas harus 'dikandangkan' sepanjang libur Lebaran," ujarnya.

Baca juga: Kominfo luncurkan buku elektronik panduan "Mudik Aman dan Sehat"

Apalagi, Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta agar semua OPD terkait untuk benar-benar mempersiapkan kepulangan perantau yang sudah dua tahun terakhir tidak bisa pulang kampung karena COVID-19.

Diperkirakan ada 1,8 juta perantau yang akan pulang ke Sumbar untuk bersilaturahim dan berlibur selama beberapa hari di Ranah Minang.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022.