Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) berupaya memperbaiki sistem di diinas pendidikan provinsi setempat yang pernah tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra di Padang, Kamis mengatakan bahwa upaya perbaikan sistem itu dilakukan pihaknya berdasarkan perintah dari Jaksa Agung RI kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah.
"Seluruh jajaran Kejaksaan diperintahkan untuk membantu perbaikan sistem usai menangani kasus korupsi di suatu instansi, itu yang kami lakukan terhadap Dinas Pendidikan Sumbar," kata Eka.
Ia menceritakan Kejati Sumbar sebelumnya telah melakukan penindakan hukum terhadap kasus dugaan pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Terhadap kasus itu Kejaksaan telah melakukan penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, kini para tersangka tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Adapun nilai kerugian keuangan negara yang tinbul akibat kasus itu menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencapai Rp5,5 miliar.
"Karena penindakan hukum sudah dilakukan, mala selanjutnya Kejati Sumbar harus mendorong perbaikan sistem di Dinas Pendidikan Sumbar tersebut," jelasnya.
Eka memaparkan dalam upaya perbaikan sistem itu pihaknya telah meluncurkan dua program terkait pada 9 Desember 2024, yakni "Jaksa Mengajar" dan "Jaksa Sahabat Guru".
Ia menjelaskan Jaksa mengajar merupakan program pembinaan serta edukasi yang diberikan kepada para siswa, sedangkan Jaksa Sahabat guru adalah program untul membina para guru.
"Kejati Sumbar juga telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMA serta SMK di Padang untuk sosialisasi berkenaan dengan tindak pidana korupsi," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Kejati juga memberikan pendampingan dan bersinergi dengan Dinas Pendidikan Sumbar tentang tata cara pengelolaan anggaran, supaya kasus korupsi tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, upaya perbaikan sistem itu diperintahkan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin ST kepada seluruh pimpinan Kejati serta saat Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, November lalu.
Menurutnya perbaikan sistem diperlukan karena tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah dari tahun ke tahun memiliki pola yang sama terkait anggaran.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa perbaikan sistem pada pemerintah daerah perlu dilakukan agar tindak pidana korupsi tidak terulang terus.
"Lakukan penindakan korupsi, setelah penindakan berikan mereka perbaikan sistemnya. Karena dari tahun ke tahun korupsi yang terjadi tetap itu-itu saja," kata Burhanuddin.
Berita Terkait
Padang Panjang raih Opini kualitas tertinggi 2024 dari Ombudsman RI
Kamis, 12 Desember 2024 17:03 Wib
Tim BKSDA evakuasi seekor tapir dari kolam BBI Pasaman Barat
Kamis, 12 Desember 2024 16:14 Wib
BMKG peringatkan potensi gelombang tinggi di perairan Sumbar
Kamis, 12 Desember 2024 16:13 Wib
Magang Basamo Goes to Campus: "Mengenal Lebih Dekat Program Yang Hebat"
Kamis, 12 Desember 2024 15:49 Wib
Pemkot Pariaman gunakan UMP Sumbar untuk UMK 2025
Kamis, 12 Desember 2024 15:28 Wib
OJK cabut izin BPR di Sumbar karena pertumbuhan tidak sehat
Kamis, 12 Desember 2024 14:34 Wib
Tanah Datar dinobatkan jadi Kabupaten Peduli penyiaran
Kamis, 12 Desember 2024 14:07 Wib
Srikandi menginspirasi: Dirkeu PLN hadir menginspirasi srikandi Sumbar
Kamis, 12 Desember 2024 13:32 Wib